Sat Reskrim Polres Lamteng Ungkap Kasus Penipuan Proyek Bodong Di RSUD Demang Seputih Raya

Jumat, 10 Des 2021 | 19:48:46 WIB


Sat Reskrim Polres Lamteng Ungkap Kasus Penipuan Proyek Bodong Di RSUD Demang Seputih Raya

Lampung Tengah, Kompaslampung.com - Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah Akp Edi Qorinas, S.H., M.H bersama dengan Kanit III Tipidkor Ipda M. Haekal, S.H., M.H. dan anggota unit III Tipidkor berhasil menangkap tiga pelaku Penipuan dan Penggelapan di RSUD Demang Seputih Raya, yang berinisial Sy (69) warga Kampung Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, Sa (52) warga Dusun Karang Anyar Kampung Terbanggi Subing Kabupaten Lampung Tengah, Dh (45) warga  Perum Pala Manis Kelurahan Iring Mulyo Kota Metro, para pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing, Rabu 8/2/2021 sekitar jam 20.00 WIB.

Menurut Kasat Reskrim Akp Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, S.Ik, ketiga l pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban SUHAILI (56) Alamat Jl. Tangkil No. 1 kelurahan Mulyo Jati kecamatan Metro Barat Kota Metro, sekitar hari Senin (16/8/2020) di RSUD Demang Sepulau Raya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, berawal dari korban (Kontraktor)  dihubungi oleh pelaku SF yang bekerja sebagai pegawai honor RSUD Demang dan rekan nya untuk masalah pekerjaan proyek rehab selasar dan ruangan Rumah Sakit Demang, kemudian setelah dilakukan pengecekan dan terjadi kesepakatan setelah itu dilakukan pengerjaan, pada saat dilakukan pengerjaan, korban diberhentikan oleh Manajemen RSUD Demang Sepulau Raya, setelah itu korban menghubungi pelaku SF dan rekan nya  untuk menanyakan kejelasan tentang proyek tersebut dan ternyata tidak bisa dihubungi.

Setelah dilakukan pengecekan bahwa SPK (Surat Perintah Kerja) yang diberikan oleh pelaku SF adalah palsu alias bodong,Atas dengan kejadian tersebut,diri nya merasa di rugi kan,dan merasa tertipu, Oleh oknum yang tidak Bertanggung jawab,Suhaili mendatangi Polres gunung Sugih untuk Membuat laporan penipuan yang di laku kan oleh SF dan Rekan rekan nya ,sementara kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1.168.290.000,- (Satu milyar seratus enam puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah). 

Berbekal dari laporan korban, polres lampung tengah, melakukan penyeledikan, diperoleh informasi bahwa salah satu pelaku SA dugaan penipuan dan atau penggelapan berada di rumah nya  alamat Dsn. Karang Anyar kamp. Terbanggi Subing Kec. Gunung Sugih Kab. Lamteng serta para pelaku yang lainya berada di rumahnya masing-masing ‘’saya bersama dengan Kanit III Tipidkor Ipda M. Haekal, S.H., M.H dan anggota unit III Tipidkor melakukan penangkapan terhadap para pelaku selanjutnya para pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.’’jelasnya

" Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku SA, DH, SY kami jerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara. “ demikian pungkasnya (Hms-hb)