Baca Juga : Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Komplotan Pelaku Penipuan Juga Merupakan Curanmor
Mesuji, Kompas Lampung.Com- Mesuji,KompasLampung.Com - Anggota Tekab 308 Polsek Simpang Pematang bersama Polres Mesuji, berhasil mengamankan dua pelaku berinisial Sy (40), Desa Wono Sari, Kecamatan Mesuji Timur dan Ds (25), Desa Suka Makmur, Kecamatan Way Serdang.
Kedua pelaku diduga terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan. Berdasarkan surat Laporan Polisi Nomor : LP/ 906 -B / XI / 2019 / POLDA LPG /POLRES MESUJI / POLSEK SP.PEMATANG Tanggal 29 November 2019.
Dari keterangan Kapolsek Simpang Pematang Kompol Yanto Dani mewakilli Kapolres Mesuji AKBP Alim SH.S.IK, membenarkan, bahwa anggotanya menangkap pelaku curas.
Dua pelaku berinisial Sy dan Ds, kata Kapolsek langsung diamankan petugas serta barang bukti yang merupakan hasilan jejahatan di Moro - Moro Register 45.
"Kedua pelaku tersebut membawa 2 buah senjata tajam jenis golok ketika ditangkap dan para pelaku tidak ada perlawanan," Jelasnya.
Lanjutnya, dari hasil keterangan kedua orang yang telah diamankan berikut BB R2 dan dua bilah sajam, bahwa pelaku utama pencurian adalah berinisial KT yang saat ini masih dalam pengejaran team tekab 308 Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang.
Sementara korban sekaligus pelapor bernama Sri Wanti (29), Wiraswasta, Desa Jaya Sakti Rt/Rw 004/004, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Berikut saksi - saksi Ade Julaiha (19), Desa Aji Jaya dan Kamsiah (45), Desa Harapan Jaya.
Kemudian korban sempat mengejar orang yang membawa kabur sepeda motor miliknya tersebut namun tidak berhasil.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 10.000.000 rupian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang," Singkatnya kepada media KompasLampung.Com Minggu (01/12/19). (hdz)




















