Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia Desak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat Tegas, Selamatkan S

Kamis, 28 Mei 2026 | 14:33:07 WIB, Dilihat 14 Kali

Oleh Koko

Share on Facebook Share on Twitter

Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia Desak Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat Tegas, Selamatkan S

Baca Juga : PFI Lampung Kecam Keras Penyekapan Wartawan Indonesia Oleh Tentara Israel


Bandar Lampung. KompasLampung.com--- Desakan dari masyarakat untuk penyelamatan situs cagar budaya canguk Gaccak yang merupakan situs bersejarah orang Lampung Abung Siwo Migo-di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, terus mengemuka hingga tingkat provinsi dan pusat.

 

Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia (LLI), yang juga masyarakat adat Lampung Abung Siwo Migo, Nerozely Agung Putra atau yang lebih akrab di sapa Nero Koenang, mendesak Pemerintah Daerah Lampung dan Pemerintah Pusat usat untuk mengembalikan lahan ke pemerintah sesuai dengan fungsi situs.

 

“Ya, semua usaha yang merusak situs wajib di kasih sanksi dan ditutup. Kembalikan lahan ke pemerintah sesuai dengan fungsi situs,”ujar Nero Koenang yang memiliki gelar adat Suttan Kuw Rajo Ngarang Dunio, kepada Awak media , melalui aplikasi WhatsApp-nya, Selasa, (26/5/2026).

 

“Dan pemerintah daerah dan pusat harus tegas terhadap hal ini dalam rangka menyelamatkan situs sejarah masyarakat adat orang Lampung, khususnya Abung Siwo Migo, umumnya Lampung,” lanjutnya.

 

Sebelumnya, persoalan luas lahan Cagar Budaya Canguk Gaccak, di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat adat.

 

Tokoh masyarakat adat Lampung Utara, Akuan Abung, gelar Nadikiang Pun Minak Yang Abung, mengatakan, kesakralan situs Canguk Gaccak bukan hanya menjadi kebanggaan masyarakat Lampung Utara, melainkan kebanggaan semua yang masuk dalam marga Abung Siwo Migo, Nunyai, Unyi, Betan Subing, Nuban, Anak Tuho, Kunang, Selagai, Beliuk, dan Nyerupo.

 

Sebab, kata dia, segala sesuatu terkait perjalanan masyarakat adat Abung Siwo Migo diputuskan disana.

 

“Semua pembagian Tugas, dan Lelatan, serta semua pembahasan Adat dimulai dari situ setelah turun dari Bukit / Takkit Pesagi,” ujar Nadikiang Pun Minak Yang Abung, kepada Headline Lampung melalui pesan WhatsApp-nya, Selasa, (26/5/2026).

 

Dia menegaskan, sudah seharusnya Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Lampura menjaga dan melestarikan tempat sakral tersebut.

 

“Benar kata St. Guru Adat, memang Daerah tersebut harus dibebaskan beberapa Ha.Untuk pelestarian Situs Budaya Lampung,” tegasnya.

 

Sebelumnya, masyarakat adat Lampung Utara mempertanyakan kejelasan luasan lahan cagar budaya situs Canguk Gaccak, di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

 

Hal tersebut dikatakan masyarakat adat, Purnia Patikraton gelar Suttan Guru Adat, Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, kepada Headline Lampung, melalui pesan WhatsApp-nya, Senin (25/5/2026).

 

“Kami mempertanyakan jika cagar budaya tersebut sudah sah di SK-kan, berapa luasan lahan cagar budaya tersebut,” ujarnya.

 

Suttan Guru Adat menyebutkan kejelasan luasan lahan cagar budaya situs Canguk Gaccak sangat penting bagi masyarakat adat Lampung Utara.

 

Sebab, dengan adanya kejelasan luasan lahan dan surat keputusan tentang keberadaan cagar budaya tersebut, maka masyarakat adat Lampung Utara sudah bisa lebih leluasa merawat dan menjaga warisan tersebut.

 

Selain itu, keberadaan cagar budaya tidak sembarang digunakan dan dimanfaatkan oleh individu. Karena jika tidak dijaga dikhawatirkan cagar budaya tersebut dapat hilang dan merugikan generasi penerus masyarakat adat Lampung Utara.

 

“Kami ingin tahu berapa luas lahan cagar budaya tersebut jangan hanya dua makam itu saja. Karena itu situs kuno peninggalan nenek moyang masyarakat adat Lampung Utara,” pungkasnya.

 

Sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara yang di tandatangani Pejabat Bupati Aswarodi, tentang Penetapan sejumlah makam sebagai Struktur Cagar Budaya Tingkat kabupaten dengan Nomor : B/406/22-LU/HK/2024, dijelaskan dalam lampirannya hanya menentukan luasan berdasarkan kelompok lokasi makam.

 

Seperti kelompok makam Minak Trio Diso terdiri dari Makam Minak Trio Diso, Makam Minak Peduko Begeduh, Makam Minak Penatih Tuho, Makam Unyi, dan Lambang Uluw Radjodilawuk, telah ditentukan ukuran luas : 22,37 x 18,84 m.

 

Sedangkan kelompok makam Minak Munggah Dabung terdiri dari Makam Minak Majuw Lemaweng, Makam Minak Munggah Dabung, dan Makam Nuban, ditentukan ukuran luas : 26,76 x 13,45 m.

 

“Sudah sepantasnya pemerintah daerah provinsi maupun Lampung Utara lebih memperlebar luasan lahan situs Canguk Gaccak tersebut menjadi 2 sampai 3 hektar agar situs tersebut tetap terjaga kelestariannya. Benar seperti yang diharapkan St. Guru Adat. Bukan seperti yang ada saat ini,” pungkas NPM. (*/LLI)



PFI Lampung Kecam Keras Penyekapan Wartawan Indonesia Oleh Tentara Israel
  • PFI Lampung Kecam Keras Penyekapan Wartawan Indonesia Oleh Tentara Israel

    Selasa, | 21:54:50 | 649 Kali


  • Pelaku Curanmor Yang Menyebabkan Bripka Anumerta Arya Supena  Gugur, Ditembak Mati Tim Polda Lampung
  • Pelaku Curanmor Yang Menyebabkan Bripka Anumerta Arya Supena Gugur, Ditembak Mati Tim Polda Lampung

    Jumat, | 23:02:34 | 688 Kali


  • Diduga Banyak Pikiran Pegawai PUTR, Kota Metro Berusaha Bunuh Diri
  • Diduga Banyak Pikiran Pegawai PUTR, Kota Metro Berusaha Bunuh Diri

    Senin, | 22:57:16 | 1431 Kali


  • Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan Di Lampung Resmi Diproses
  • Polisi Terbitkan STTLP, Laporan Dugaan Ancaman terhadap Wartawan Di Lampung Resmi Diproses

    Kamis, | 19:55:25 | 1215 Kali


  • PFI Kecam IntimindasiKepala Dinas PSDA Terhadap Wartawan Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang
  • PFI Kecam IntimindasiKepala Dinas PSDA Terhadap Wartawan Tegaskan Pers Dilindungi Undang-Undang

    Kamis, | 19:50:34 | 1168 Kali