Baca Juga : PFI PUSAT KECAM PENAHAN 4 JURNALIS INDONESIA, TERKAIT ISRAEL CEGAT KAPAL KEMANUSIAAN
Bandar Lampung, Kompaslampung.com – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras tindakan tentara Israel yang diduga menyekap wartawan Indonesia saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah konflik. Sikap tersebut ditegaskan melalui pernyataan resmi PFI Lampung Nomor: 05/PS/PFI-LPG/V/2026 yang diterbitkan pada Selasa (19/5/2026).Tujuan Wisata
Ketua PFI Lampung, Juniardi SIP SH MH, menyebut tindakan penahanan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum internasional, khususnya perlindungan terhadap pekerja pers di wilayah konflik.
“PFI Lampung mengecam keras tindakan tentara Israel yang melakukan penahanan, intimidasi, dan penyekapan terhadap wartawan Indonesia. Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Jenewa 1949, yang secara tegas melindungi keselamatan jurnalis di wilayah konflik bersenjata sebagai warga sipil,” demikian pernyataan sikap PFI Lampung.
PFI Lampung juga mendesak Pemerintah Israel agar segera membebaskan wartawan Indonesia yang disekap dalam kondisi sehat dan aman tanpa syarat apa pun, termasuk mengembalikan seluruh peralatan jurnalistik yang disita.
“Kami mendesak Pemerintah Israel untuk segera melepaskan wartawan Indonesia yang disekap dalam keadaan sehat, aman, dan tanpa syarat apa pun, serta mengembalikan seluruh alat kerja jurnalistik yang disita,” tulis PFI Lampung.
Selain itu, organisasi pewarta foto tersebut meminta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas dan konkret guna memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai jurnalis di wilayah konflik.
“Mendesak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) untuk segera melakukan langkah-langkah diplomasi yang agresif, tegas, dan konkret demi menyelamatkan serta memastikan keselamatan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai jurnalis di sana,” bunyi pernyataan itu.
PFI Lampung juga meminta keterlibatan organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), International Federation of Journalists (IFJ), dan Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ), untuk mengusut dugaan pelanggaran terhadap pekerja pers tersebut.
“Meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), International Federation of Journalists (IFJ), dan Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) untuk menginvestigasi pelanggaran ini secara tuntas, serta memberikan sanksi tegas atas tindakan aparat Israel yang terus-menerus menargetkan pekerja pers,” lanjut isi pernyataan.
Sebagai bentuk solidaritas, PFI Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap wartawan yang terdampak beserta keluarganya. Menurut PFI Lampung, jurnalis memiliki peran penting menyampaikan fakta di lapangan kepada dunia.
“Jurnalis bukanlah musuh, melainkan mata dan telinga dunia untuk menyampaikan kebenaran visual dan fakta di lapangan. Tindakan membungkam jurnalis adalah upaya menyembunyikan kejahatan kemanusiaan dari mata dunia,” tegas PFI Lampung dalam pernyataan sikapnya.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani Ketua PFI Lampung Juniardi SIP SH MH bersama Sekretaris PFI Lampung Roby Mahesa SH MH di Bandar Lampung, 19 Mei 2026. (*)














.jpg)





