Kampung Pasar Batang Mengibarkan Lambang Negara Bendera Merah Putih Yang Sudah Rusak.

Jumat, 13 Des 2019 | 20:25:42 WIB, Dilihat 1550 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Kampung Pasar Batang Mengibarkan Lambang Negara Bendera Merah Putih Yang Sudah Rusak.

Baca Juga : Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Kesiapan Operasi Lilin Krakatau 2019


Tulang bawang, Kompas Lampung.Com- Hasil pantauan tim investigasi Kompas Lampung.com Dilapangan tanggal 11 Desember 2019, Menurut Pengakuan beberapa warga yang saat ditemui tim di rumahnya  kampung pasar batang mengatakan kepada wartawan.

Namanya yang tidak ingin disebutkan di pemberitaan ini mengatakan, Kampung pasar batang ini diduga ada polimik terkesan bermasalah, Pasalnya secara logika tidak masuk akal yang terjadi dikampung pasar batang ini.
belum genap setahun sekdes sekretaris desa inisial A mengundurkan diri dari jabatannya yang diganti kan Orang lain, Namun hal yang sama terjadi belum sampai setahun menjabat inisial H, sekdes baru itu iya pun ikut mengundur kan diri terangnya.

Masih narasumber setau saya Sa'ad ini kampung pasar batang, belum memiliki sekdes sekretaris desa yang tetap, dalam setahun ini sudah dua kali pergantian sekdes.
"Kami masyarakat tidak mengerti kenapa kedua sekdes tersebut dengan alasan mengundur kan diri dari jabatan mereka di kampung pasar batang, Padahal kan gajih atau tunjangan perbulannya untuk sekdes itu cukup besar kata dia".

Hari yang sama Di tempat terpisah tim Kompas Lampung.Com, temukan pemandangan tepat dihalaman kantor dan balai desa kampung pasar batang. Berkibar nya lambang negara Bendera merah putih yang sudah Robek-Robek.

Meski sudah diatur di dalam Undang-Undang, Yang mana telah mengibarkan bendera yang sudah kusam dan robek-robek, didalam undang undang Ada ancaman pidana, jika seseorang dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih yang dinilai tak layak, Ancaman pidana itu diatur dalam Undang Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Bahasa Lambang Negara.

Pasal 24 huruf C,Yang isinya mengibarkan bendera negara yang Rusak-Robek, Luntur, Kusut Atau Kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 Huruf B, isinya apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara,  Yang rusak robek Luntur kusut atau Kusam sebagai mana di maksud dalam Pasal 24 Hurup C, Maka dapat dipidana paling lama setahun Atau denda paling banyak seratus juta Rupiah.

Namun undang undang tersebut terkesan seolah olah tidak di patuhi oleh oknum pejabat kepala kampung pasar batang, Sampai pemberitaan ini diterbitkan tim  belum bisa menemui kepala kampung Mulyono.( Agus)



Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Kesiapan Operasi Lilin Krakatau 2019
  • Polres Tulang Bawang Gelar Rakor Kesiapan Operasi Lilin Krakatau 2019

    Jumat, | 18:31:00 | 999 Kali


  • 5 Orang Siswa-Siswi Yang Mewakili Tulang Bawang Barat Mengkuti Kongres Anak Indonesia XVI
  • 5 Orang Siswa-Siswi Yang Mewakili Tulang Bawang Barat Mengkuti Kongres Anak Indonesia XVI

    Jumat, | 18:25:11 | 1789 Kali


  • Wakapolda Lampung Pantau Langsung Pungut Suara Pilkakam di Tulang Bawang
  • Wakapolda Lampung Pantau Langsung Pungut Suara Pilkakam di Tulang Bawang

    Jumat, | 18:17:57 | 1218 Kali


  • Pemerintah  Daerah Kabupaten TUBABA  mendeklarasikan OPEN DEFECATION FREE / ODF
  • Pemerintah Daerah Kabupaten TUBABA mendeklarasikan OPEN DEFECATION FREE / ODF

    Jumat, | 18:18:19 | 1164 Kali


  • Operasi Cempaka Krakatau 2019 Polres Tulang Bawang Telah Berakhir.
  • Operasi Cempaka Krakatau 2019 Polres Tulang Bawang Telah Berakhir.

    Rabu, | 18:27:04 | 1272 Kali