Baca Juga : Empat BUMD Kab Mesuji Di Bidang Pariwisata Sementara Waktu Ditutup Terkait Covid-19
Mesuji, Kompas Lampung Com- Dugaan pemotongan dana bantuan sosial dan penahanan ATM milik Kelompok Usaha Bersama Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, oleh pihak Tenaga Kerja Sosial Kecamatan setempat, atas nama Misran. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mesuji, akan mengambil langkah tegas dengan memecat Tenaga Kerja Sosial Desa Mulya Agung tersebut.
Kepala Disos Mesuji, Gunarso menegaskan saat diruang kerjanya, senin, (23/03/2020), menngatakan secara tegas bahwa tidak akan mentolerir terhadap siapapun yang bermain-main dengan bantuan sosial. Pihaknya juga akan segera melayangkan surat ke Dinas Sosial Provinsi Lampung dan Kementerian Sosial, untuk pemecatan Misran sebagai TKSK Kecamatan Simpang Pematang.

"Berdasarkan informasi yang ada dan memang bukti jelas, maka akan segera melayangkan surat rekomendasi memecat saudara Misran sebagai TKSK. Dinas Sosial tidak akan mentoleransi bagi siapapun yang bermain - main dengan bantuan sosial," tegas Gunarso.
Untuk diketahui, Misran selaku Tenaga Kerja Sosial Kontrak Kecamatan Simpang Pematang, diduga memotong dana bantuan KUBE sebesar Rp.3 Juta dan menahan ATM serta PIN milik Kelompok atau KUBE Desa Mulya Agung.
Permasalahan ini sudah di laporkan ke Polres Mesuji secara langsunbg oleh Masyarakat Desa Mulya Agung didampingi Kepala Desa setempat. (hdz)




















