Baca Juga : Polsek Batanghari bersama FPKM, PSMTI dan Warga Laksanakan Giat Bersih Sungai
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Sat Reskrim Polsek Batanghari berhasil ungkap kasus tindak pidana pengancaman dengan mengunakan barang yang menyerupai senjata api, Minggu (22/10/2023).
Peristiwa yang terjadi pada hari Jumat (20/10/2023) sekira 20.00 WIB, korban inisial TBA (23) didatangi oleh pelaku inisial AS (29) di kamar kosnya di Dusun Menur 2, Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, setelah keduanya bertemu pelaku menuduh korban telah berbuat mesum dengan pacar pelaku di dalam kamar kos. Keduanya terlibat cekcok mulut kemudian pelaku pergi ke kamar kosnya mengambil benda yang menyerupai dengan senjata api jenis pistol dan mendatangi korban lalu menodongkan ke kepala korban. Atas kejadian itu korban kemudian bergegas ke Mako Polsek Batanghari untuk melaporkan tindakan pelaku.
Dengan dasar laporan dengan No : LP/B/57/X/2023/SPKT/ POLSEK BATANGHARI/ POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Oktobet 2023, tim Resmob Polsek Batanghari bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kos Empati di Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari.
Kapolsek Batanghari, AKP Erson saat ditemui oleh awak media KompasLampung.Com membenarkan peristiwa tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan alat bukti yang cukup, tim berhasil mengamankan pelaku di kosnya, diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHPidana," jelas AKP Erson.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa benda yang menyerupai senjata api jenis pistol warna silver diamankan di Mapolsek Batanghari. (KN)