Baca Juga : Pinjaman Rp20 Miliar Pemkot Metro Disorot, Anggota DPRD Siap Lepas Fasilitas untuk Tutup Bunga Bank
Kota Metro, Kompas Lampung.Com — DPRD Kota Metro bersama Pemerintah Kota Metro menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (28/09/2026).
Kesepakatan tersebut membuat postur anggaran Kota Metro mengalami perubahan dengan total kenaikan pendapatan dan belanja mencapai sekitar Rp59,4 miliar.
Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Metro, pendapatan daerah bertambah Rp29,93 miliar, dari sebelumnya Rp915,62 miliar menjadi Rp945,55 miliar.
Sementara sisi belanja naik Rp29,54 miliar, dari Rp920,65 miliar menjadi Rp950,19 miliar.
Perubahan tersebut menjadi hasil pembahasan antara DPRD melalui Banggar, komisi dan fraksi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta organisasi perangkat daerah.
Banggar DPRD mencatat, kenaikan pendapatan tersebut mencapai sekitar 3,27%, sedangkan belanja meningkat 3,21% dibandingkan postur APBD sebelumnya.
Di sisi lain, perubahan APBD 2026 masih menunjukkan adanya defisit sekitar Rp4,64 miliar. Kondisi tersebut kemudian disesuaikan melalui struktur pembiayaan daerah agar perubahan anggaran tetap berada dalam kerangka kemampuan fiskal pemerintah daerah.
DPRD Soroti Ruang Fiskal yang Terbatas
Pembahasan perubahan APBD dilakukan ketika pemerintah daerah menghadapi keterbatasan ruang fiskal serta penyesuaian transfer keuangan dari pemerintah pusat.
Situasi tersebut membuat perubahan APBD tidak sekadar menjadi proses penyesuaian angka, tetapi juga menuntut pemerintah daerah melakukan penataan ulang terhadap prioritas belanja.
Bagi DPRD Kota Metro, perubahan postur anggaran harus diikuti dengan pelaksanaan program yang terukur. Penambahan anggaran pada sisi pendapatan maupun belanja pada akhirnya perlu diterjemahkan menjadi peningkatan pelayanan publik dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan keterbatasan sumber pendanaan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan perubahan APBD 2026.
“Keterbatasan sumber pendanaan akibat penyesuaian dana transfer keuangan daerah mewajibkan daerah untuk menata kembali prioritas dalam APBD agar terwujudnya dana yang berkualitas, efektif dan efisien,” kata Bambang.
Menurutnya, perubahan APBD merupakan bentuk penyesuaian pemerintah daerah terhadap perkembangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat sepanjang tahun berjalan.
“Perubahan APBD ini adalah cerminan semangat responsif kita terhadap dinamika pembangunan, sekaligus upaya untuk mengoptimalkan alokasi anggaran demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Setelah Disepakati, DPRD Masuk Tahap Pengawasan
Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2026, tahapan berikutnya adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan anggaran Kota Metro tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Hasil evaluasi, termasuk catatan dan rekomendasi, selanjutnya akan ditindaklanjuti Pemkot Metro sebelum Perubahan APBD 2026 diberlakukan.
Bagi DPRD, titik penting setelah persetujuan anggaran justru berada pada tahap pelaksanaan. Anggaran yang telah disepakati harus dikawal agar penggunaannya sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
Kenaikan belanja sekitar Rp29,54 miliar juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk memperkuat program pelayanan publik dan kegiatan pembangunan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Semoga upaya kita ini dapat memberikan kontribusi yang bermakna terhadap kemajuan pembangunan di Kota Metro,” ujar Bambang.
Dengan demikian, persetujuan Perubahan APBD 2026 bukan menjadi akhir dari pembahasan anggaran, melainkan menjadi awal bagi DPRD untuk memastikan implementasi anggaran berjalan sesuai kesepakatan dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat Kota Metro. (Zul/ADV)


















