Baca Juga : Hj. Putri Ernawati Hadiri Penyaluran Bantuan Keluarga Prasejahtera Di Desa Sidodadi
Lampung Selatan, KompasLampung.Com - Direktur RSUD Bob Bazar Kalianda Media Apriliana mengakui pihaknya melakukan penarikan biaya terhadap pasien Orang Dalam Pantauan (ODP) meninggal dunia.
Hal ini diungkap dalam rapat dengar pendapat antara Pemkab Lampung Selatan dengan Komisi II dan Komisi IV DPRD Lampung Selatan, Kamis (11/06/2020).
Media Aprilian beralasan, pasien ODP yang meninggal dunia tidak dapat dicover di BPJS sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 238 terkait usia pasien dibawah 60 tahun dan tidak disertai penyakit penyerta.
"Kita berpedoman pada PMK. Makanya kita sempat bingung. Jadi kami akui adanya penarikan biaya kepada pasien ODP tersebut," katanya.
Meski sempat kebingungan karena ada penarikan biaya lantaran sudah ramai menjadi konsumsi pemberitaan media, Apriliana pun sempat berkomunikasi dengan pihak Dinas Kesehatan Lampung Selatan dan baru ia ketahui bila anggaran itu dapat diunduh/klaim di dinas terkait.
"Saya akui sempat ada miskomunikasi, ternyata klaim itu bisa diunduh di Dinas Kesehatan, karena disana ada anggarannya dari gugus tugas. Dan itu akan dikembalikan," jelas dia.
Berdasarkan informasi yang beredar, salah satu penarikan biaya yang dilakukan kepada pasien ODP warga Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan rincian biaya perawatan Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan meninggal Rp 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah). (DK)




















