Baca Juga : Pemkab Mesuji Tetap Dalam Kesiapsiagaan Dalam Mencegah Virus Corona Di Mesuji
Mesuji, Kompas Lampung.Com- Pemerintah Kabupaten Mesuji, melalui Dinas Sosial sudah mengeluarkan Surat edaran kesetiap Kecamatan yang tersebar dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 bagi masyarakat yang terdampak oleh wabah.
Hal tersebut telah diungkapkan Kabid Sosial Heri Johan mewakili Kepala Dinas Sosial, saat di ruang kerjanya berdasarkan Surat edaran Menteri Sosial No 3 tahun 2020 pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran kesetiap Kecamatan yang berada diwilayah Kabupaten Mesuji yakni No: 460/795/IV.15/MSJ/2020.

"Dijelaskan Heri Johan, inti dari surat edaran tersebut agar pihak Pemerintah Desa dengan segera melakukan pendataan dan melaporkan diwilayah Desanya masing-masing jika ada warga masyarakat nya yang terkena dampak Covid-19.
Pihaknya akan memberikan bantuan sembako berupa beras dengan memakai penggunaan cadangan beras sebanyak 100 ton.
"Namun hal tersebut masih menunggu data jumlah korban yang sekaligus masih menunggu keputusan Bupati Mesuji untuk menetapkan Status Keadaan Darurat Bencana Non alam berupa Covid -19," singkatnya. (hdz)




















