Polisi Kembali Berhasil Menangkap Buronan Pelaku Curat Hewan Ternak Di Banjar Margo

Sabtu, 15 Feb 2020 | 16:11:29 WIB, Dilihat 1145 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Polisi Kembali Berhasil Menangkap Buronan Pelaku Curat Hewan Ternak Di Banjar Margo

Baca Juga : Warga Mengeluhkan Limbah PT Mencemari Sungai Mesuji Hingga Ke Sungai Kuala


Tulang Bawang, Kompas Lampung.Com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung kembali berhasil menangkap buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku sebelumnya.

"Pertama ditangkap yaitu Gatot Suryadi (33), hari sabtu (19/10/2019), sekira pukul 13.30 WIB, di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala," ujar AKBP Syaiful, sabtu (15/02/2020).

Lanjutnya, kemudian petugas kami kembali menangkap dua pelaku yaitu Fajar Bayu Anto als Fajar (23) dan Viking Adi Lesmana als Adi (22), hari Senin (13/01/2020), sekira pukul 21.00 WIB, di lokasi yang berbeda di Kampung Ringin Sari dan saat ini masih dalam proses sidik di Polsek Banjar Agung.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami, akhirnya hari Jumat (14/02/2020), sekira pukul 10.00 WIB, di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo buronan pelaku curat hewan ternak berhasil ditangkap.

"Identitas pelaku ini berinisial AN (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang," ungkap AKBP Syaiful.

Untuk diketahui, para pelaku ini telah melakukan curat hewan ternak milik Juliadi (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, hari Jumat (20/09/2019), sekira pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung setempat. Akibatnya korban mengalami kerugian empat ekor sapi.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)



 Warga Mengeluhkan Limbah PT Mencemari Sungai Mesuji Hingga Ke Sungai Kuala
  • Warga Mengeluhkan Limbah PT Mencemari Sungai Mesuji Hingga Ke Sungai Kuala

    Sabtu, | 20:58:16 | 1732 Kali


  • Wakil Walikota Djohan Membuka Kegiatan Training Center MTQ Kota Metro
  • Wakil Walikota Djohan Membuka Kegiatan Training Center MTQ Kota Metro

    Sabtu, | 10:34:43 | 1143 Kali


  • Kapolres Tubaba Ziarah Kemakam Raja Tulang Bawang Ke IX
  • Kapolres Tubaba Ziarah Kemakam Raja Tulang Bawang Ke IX

    Sabtu, | 10:17:29 | 1420 Kali


  • Ngopi Bersama Di Tiyuh Mulyo Sari Tubaba Untuk Mempererat Silaturahmi
  • Ngopi Bersama Di Tiyuh Mulyo Sari Tubaba Untuk Mempererat Silaturahmi

    Sabtu, | 13:19:49 | 1108 Kali


  • Insan Pers Mendapat Kado Spesial Dari Kapolres Mesuji Pembuatan SIM A Dan SIM C Gratis
  • Insan Pers Mendapat Kado Spesial Dari Kapolres Mesuji Pembuatan SIM A Dan SIM C Gratis

    Jumat, | 19:52:09 | 1205 Kali