Polsek Dente Teladas Bersama Warga Berhasil Menangkap Pelaku Curat

Kamis, 26 Sep 2019 | 22:39:08 WIB, Dilihat 1185 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Polsek Dente Teladas Bersama Warga Berhasil Menangkap Pelaku Curat

Baca Juga : Anak-Anak Layak Mendapatkan Hak Mereka


Tulang Bawang, Kompas Lampung.Com - Polsek Dente Teladas bersama warga berhasil menangkap pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa curat tersebut terjadi hari Kamis (26/09/2019), sekira pukul 02.30 WIB, di rumah korban.

“Adapun identitas korban yaitu Warsono (37), berprofesi tani, warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas. Kerugian sepeda motor Honda Beat warna putih, No Pol BE 3897 TQ,” ujar AKP Rohmadi.

Kejadian tersebut bermula ketika korban terbangun karena mendengar teriakan anaknya yang mengatakan bahwa ada pelaku yang masuk ke dalam rumah, lalu korban mengecek sepeda motor miliknya yang berada di dalam rumah, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi dan korban sempat melihat ada dua orang pelaku yang sedang membawa sepeda motor miliknya.

Korban lalu mengejar para pelaku sambil meminta tolong kepada warga dan ada warga yang menghubungi petugas dari Polsek. Petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut langsung berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara).

“Akhirnya salah seorang pelaku akhirnya berhasil ditangkap sedangkan pelaku satunya berhasil melarikan diri, selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) berupa golok gagang kayu warna coklat, badik gagang kayu warna coklat, pahat kayu, sepeda motor honda blade milik pelaku dan sepeda motor honda beat warna putih milik korban dibawa ke Mapolsek,” ungkap AKP Rohmadi.

Adapun identitas dari pelaku tersebut berinisial RO (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Agus)



Anak-Anak Layak Mendapatkan Hak Mereka
  • Anak-Anak Layak Mendapatkan Hak Mereka

    Kamis, | 22:35:52 | 3960 Kali


  • Agustinus Meminta Kepada Penyidik Untuk Melakukan Gelar Perkara Di Polres Jangan Di Polsek
  • Agustinus Meminta Kepada Penyidik Untuk Melakukan Gelar Perkara Di Polres Jangan Di Polsek

    Kamis, | 22:31:12 | 1131 Kali


  • Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Di Kantor Pemkab Tulang Bawang Menyerahkan Diri Ke Polisi
  • Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Di Kantor Pemkab Tulang Bawang Menyerahkan Diri Ke Polisi

    Rabu, | 21:42:01 | 1154 Kali


  • Hj. Winarti Hadiri Bakti Sosial Dan Pasar Murah Dalam Rangka HUT TNI Ke 74
  • Hj. Winarti Hadiri Bakti Sosial Dan Pasar Murah Dalam Rangka HUT TNI Ke 74

    Rabu, | 21:38:13 | 1193 Kali


  • Terbongkar, Rencana Licik Kelompok Barisan Sakit Hati Yang Bernafsu Ingin Gagalkan Pelantikan Jokowi
  • Terbongkar, Rencana Licik Kelompok Barisan Sakit Hati Yang Bernafsu Ingin Gagalkan Pelantikan Jokowi

    Rabu, | 21:33:23 | 1580 Kali