Baca Juga : Bupati Dawam Hadiri Acara Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur
Lampung Timur, Kompas Lampung.Com - Tim Tekab 308 Polsek Sekampung Udik Polres Lampung Timur berhasil menangkap salah satu dari dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, rabu (07-09-2022).
Informasi yang didapat awak media KompasLampung.com saat konfirmasi ke pihak Polsek sekampung udik, salah satu pelaku berinisial HB (34 ) warga Desa Toba Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur,berhasil diamankan sedangkan salah satu pelaku berinisial aki melarikan diri dan saat ini sedang dalam pencarian.
Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci pintu belakang rumah korban saat korban sedang tertidur setelah berhasil membuka ,maka pelaku ini mengambil sepeda motor yang ada di dalam rumah korban.
Menurut keterangan dari pihak Polsek Sekampung Udik saat ditemui awak media Kompas Lampung.com, mengatakan bahwa identitas pelaku diketahui berawal dari keterangan pelaku penadah, kemudian Tim Tekab 308 Polsek Sekampung Udik melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka, dan mengamankannya ke Polsek sekampung udik.
"Pelaku serta barang bukti sepeda motor berhasil diamankan di Polsek sekampung udik guna ditindak lanjuti serta pihak Polsek tetap melakukan pencarian terhadap salah satu tersangka yang berhasil melarikan diri," ungkap salah satu anggota di Polsek Sekampung Udik. (KN)




















