Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curat Spesialis Mobil Pick Up

Rabu, 26 Feb 2020 | 12:27:11 WIB, Dilihat 1074 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curat Spesialis Mobil Pick Up

Baca Juga : Kabupaten Mesuji Menggelar Pelatihan Kepala Desa Guna Meningkatkan SDM


Tulang Bawang,Kompas Lampung.Com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis mobil pick up.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi hari, selasa (25/02/2020) sekira pukul 03.30 WIB, di rumah korban.

"Adapun identitas korban yaitu Rohmanto (31), berprofesi wiraswasta, warga Tulung Boho, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar AKP Sandy, rabu (26/02/2020).

Mulanya korban bersama dengan 9 keluarganya mengintai dua orang pelaku yang hendak mencuri mobil miliknya berupa pick up grand max, BE 8587 SJ, karena seminggu sebelumnya mobil milik kakak kandung korban juga hendak di curi tetapi berhasil digagalkan.

Saat itu para pelaku sudah berhasil membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci letter T dan sedang berusaha menghidupkan mesin mobil, tetapi keburu diketahui oleh korban dan keluarganya sehingga para pelaku langsung melarikan diri ke arah Kampung Bujung Tenuk.

"Petugas kami yang sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut, langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di dalam semak-semak yang berada di pinggir sungai, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala," ungkap AKP Sandy.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial YS (22), berprofesi wiraswasta, warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan rekan pelaku berinisial A berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dalam perkara ini, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa mobil pick up grand max, BE 8587 SJ, milik korban dan dua kunci letter T serta tang yang merupakan alat para pelaku dalam melakukan aksinya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentan pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)



Kabupaten Mesuji Menggelar Pelatihan Kepala Desa  Guna Meningkatkan SDM
  • Kabupaten Mesuji Menggelar Pelatihan Kepala Desa Guna Meningkatkan SDM

    Rabu, | 12:21:35 | 978 Kali


  • Bupati Mesuji Dalam Waktu Dekat Akan Mengusulkan Pembentukan BNN Mesuji
  • Bupati Mesuji Dalam Waktu Dekat Akan Mengusulkan Pembentukan BNN Mesuji

    Rabu, | 12:10:33 | 959 Kali


  • Masyarakat Kec Simpang Pematang Keluhkan Susahnya Mendapatkan Bahan Bakar Jenis Premium
  • Masyarakat Kec Simpang Pematang Keluhkan Susahnya Mendapatkan Bahan Bakar Jenis Premium

    Rabu, | 11:54:54 | 915 Kali


  • 20 Kades Terpilih Di Kabupaten Mesuji Saat Pilkades 2019 Lalu
  • 20 Kades Terpilih Di Kabupaten Mesuji Saat Pilkades 2019 Lalu

    Rabu, | 11:56:07 | 1114 Kali


  • Pengukuhan Pokdar Kamtibmas Kota Metro Bertempat Di Ballroom Grand Skuntum
  • Pengukuhan Pokdar Kamtibmas Kota Metro Bertempat Di Ballroom Grand Skuntum

    Selasa, | 20:56:27 | 1910 Kali