Baca Juga : Pemkot Metro Gelar Rapat Kesehatan Daerah
Kompas Lampung.com, Lampung Timur - Bupati Lampung Timur (Lamtim) Chusnunia Chalim (Nunik), di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung.
Pasalnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lamtim Yuliansyah telah dimutasi dari jabatan sebelumnya dan menjadi Sekretaris Inspektorat.
Kuasa hukum Yelli Basuki menjelaskan, obyek gugatan yang diajukan Yuliansyah terkait keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : 821.22/414/25-SK/2019, tanggal 18 Februari 2019, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Keputusan yang telah dikeluarkan oleh tergugat tersebut, tidak memerlukan persetujuan instansi atasan dari tergugat maupun instansi lain. Sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor : 51 Tahun 2009, tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang merupakan kewenangan mutlak Pengadilan Tata Usaha Negara," tegasnya.
Mantan Kadisdikbud Lamtim Yuliansyah mengaku, turunnya jabatan ini dianggap tindakan yang sewenang-wenang dari sang Bupati. Ia tidak pernah merasa melakukan satu kesalahan apapun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejauh ini, kata Yuliansyah, tak pernah dimintai keterangan tentang kesalahannya hingga diturunkan jabatannya," jelas Yuliansyah.
Poin gugatannya sendiri terhadap Nunik tersebut, ialah mencabut Surat Keputusan Bupati dan segera mengembalikan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur, serta membayar ganti rugi dari seluruh biaya yang terdapat selama perkara ini berlangsung," pungkasnya. (*)


Kuasa hukum Yelli Basuki 

















