Bupati Way Kanan Adipati Hadiri Paripurna Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun 2019

Selasa, 09 Jul 2019 | 21:54:45 WIB, Dilihat 1252 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Bupati Way Kanan Adipati Hadiri Paripurna Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun 2019

Baca Juga : Paripurna DPRD, RAS Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2020


Way Kanan, Kompas Lampung.Com - Setelah menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020, ditempat yang sama Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M selanjutnya mengikuti Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, Selasa (09/07/2019).

Pada paripurna tersebut dihadiri dan diikuti oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten H. Saipul, S.Sos.,M.IP, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, kepala dan unsur Inspektorat Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten, Instansi Vertikal, RSUD ZAPA, Sekretaris Korpri dan Camat Se-Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutannya, Bupati Adipati mengatakan bahwa proses penyusunan Perubahan APBD Tahun 2019 telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dan tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Perubahan APBD Tahun 2019, akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi dengan maksud menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

”Kami juga memberikan apresiasi yang tinggi atas kerjasama yang terjalin dan memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembanganpembangunan di Way Kanan dan dengan ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun 2019 sesuai kesepakatan waktu yang telah dibangun beberapa waktu lalu”, ujar Bupati Adipati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Adipati juga mengingatkan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pengelola penerimaan daerah untuk dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

”Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam perubahan APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah”, lanjutnya yang juga mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD yang telah bekerja maksimal untuk penyelesaian pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019 yang dilandasi dengan rasa tanggungjawab terhadap pembangunan Kabupaten Way Kanan. (Fitria)



Paripurna DPRD, RAS Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2020
  • Paripurna DPRD, RAS Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2020

    Selasa, | 21:43:22 | 1283 Kali


  • RAS : Puisi Itu Diekspresikan Bukan Hanya Dibaca
  • RAS : Puisi Itu Diekspresikan Bukan Hanya Dibaca

    Selasa, | 21:25:30 | 1281 Kali


  • VIRAL...!!! Aksi Koboi Anggota Resmob Polres Lampung Timur Tembak Pencuri Motor
  • VIRAL...!!! Aksi Koboi Anggota Resmob Polres Lampung Timur Tembak Pencuri Motor

    Selasa, | 20:24:23 | 2351 Kali


  • Pemkot Metro Turunkan Tim Untuk Selesaikan Penyebab Banjir Pasar Cendrawasih
  • Pemkot Metro Turunkan Tim Untuk Selesaikan Penyebab Banjir Pasar Cendrawasih

    Selasa, | 19:12:28 | 1096 Kali


  • Mucikari Jual 2 ABG Kepada Pria Hidung Belang Via Online Di Metro Timur
  • Mucikari Jual 2 ABG Kepada Pria Hidung Belang Via Online Di Metro Timur

    Senin, | 23:45:07 | 3078 Kali