Baca Juga : Menyisipkan Gajinya Anggota DPRD Fraksi Gerindra Bagikan 700 Sembako Ke Warga
Mesuji, Kompas Lampung. Com- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji himbau perusahaan di wilayahnya untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk pekerja atau buruh paling lambat 7 hari menjelang Hari Raya.
Hal tersebut didasari oleh Surat Edaran (SE) Bupati Mesuji nomor: 560/1955/IV.16/V/MSJ/2020. Berdasarkan SE tersebut THR wajib dikeluarkan perusahaan paling lambat 7 hari menjelang Hari Raya.
Roli Adityawan Jaya, SE selaku Kepala bidang hubungan Industrial dan jamsostek Disnakertrans, mewakili Ripriyanto selaku Kepala Dinas Nakertrans menjelaskan, pihaknya telah menghubungi masing-masing perusahaan terkait SE tersebut untuk dijalankan.
"Kita telah kirim SE melalui pesan WhatsApp kepada seluruh perusahaan, kami berharap setiap perusahaan dapat bekerjasama untuk memberikan THR sebagai pendapatan tambahan buruh dan pekerja menjelang Hari Raya," tegas Roli kepada media ini, jum'at (25/05/2020).
Ia juga menambahkan, pihaknya akan melakukan monitoring terkait hal tersebut, memastikan agar THR telah diserahkan sesuai jadwal yang telah dimuat dalam SE tersebut.
"Nanti kita akan monitoring ke lapangan, kita pastikan THR benar - benar telah diberikan kepada tenaga kerja dan buruh,menjelang Hari Raya nanti," tutupnya. (hdz)



















