IRT Jadi Korban Penipuan Di Menggala, Motor Dan Cincin Emas Raib

Kamis, 24 Okt 2019 | 05:29:37 WIB, Dilihat 1870 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

IRT Jadi Korban Penipuan Di Menggala, Motor Dan Cincin Emas Raib

Baca Juga : Polsek Banjar Agung Tangkap Dua IRT Pelaku Curat Di Pasar Unit 2


Tulang Bawang, Kompas Lampung.Com - Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala bersama warga berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut terjadi hari Sabtu (05/10/2019), sekira pukul 09.00 WIB, di warung milik korban yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kecamatan Menggala.

“Adapun identitas korbannya yaitu Yunani (49), berprofesi IRT (ibu rumah tangga), warga Jalan IV Lingai, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Zulkifli, Rabu (23/10/2019).

Kejadian bermula saat korban yang sedang berada di warung miliknya di datangi oleh pelaku, lalu pelaku meminjam sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah hitam, BE 6484 OD dan meminjam cincin emas seberat lima gram milik korban dengan alasan akan membeli nasi di terminal menggala.

Setelah ditunggu ternyata pelaku tidak kunjung kembali, korban lalu berusaha mencari pelaku dan akhirnya hari Senin (21/10/2019), pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Pasar Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

“Adapun identitas pelaku yaitu berinisial AP (51), berprofesi buruh, warga Jalan IV Kibang, Kecamatan Menggala,” ungkap Iptu Zulkifli.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku, pelaku mengatakan kalau sepeda motor milik korban telah dijualnya ke Dente Teladas seharga Rp. 2 Juta sedangkan cincin emas seberat lima gram telah dijual pelaku ke toko emas yang ada di Pasar Natar juga seharga Rp. 2 Juta.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Agus)



Polsek Banjar Agung Tangkap Dua IRT Pelaku Curat Di Pasar Unit 2
  • Polsek Banjar Agung Tangkap Dua IRT Pelaku Curat Di Pasar Unit 2

    Rabu, | 20:20:27 | 1548 Kali


  • Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkotika, Warga Sungai Nibung Ditangkap Polisi
  • Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkotika, Warga Sungai Nibung Ditangkap Polisi

    Rabu, | 21:55:28 | 1441 Kali


  • Tiga Begal Di Jembatan Tiyuh Pagar Buana Di Hakimi Masa
  • Tiga Begal Di Jembatan Tiyuh Pagar Buana Di Hakimi Masa

    Selasa, | 09:39:21 | 2498 Kali


  • Perampok Bersenpi Menjelang Pagi Di Tiyuh Sumber Rejo Tubaba
  • Perampok Bersenpi Menjelang Pagi Di Tiyuh Sumber Rejo Tubaba

    Minggu, | 20:47:29 | 1644 Kali


  • Tipu IRT Di Tulang Bawang Barat, Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi
  • Tipu IRT Di Tulang Bawang Barat, Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi

    Jumat, | 20:14:48 | 1413 Kali