Jadi Pelaku Curanmor Di Kampung Sendiri Warga Menggala Ditangkap Polisi

Kamis, 02 Apr 2020 | 17:04:27 WIB, Dilihat 929 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Jadi Pelaku Curanmor Di Kampung Sendiri Warga Menggala Ditangkap Polisi

Baca Juga : Tim Gabungan Satgas Tubaba Lakukan Penyemprotan Guna Pencegahan Covid-19


Tulang Bawang, Kompas Lampung.Com- Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi hari Minggu (08/03/2020), sekira pukul 09.00 WIB, di rumah pelapor.

"Adapun identitas pelapor berinisial TE (18), berstatus pelajar, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Iptu Zulkifli, kamis (02/04/2020).

Kapolsek menjelaskan, saat terjadinya tindak pidana curanmor tersebut, di rumah saat itu hanya ada pelapor, sedangkan sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol : BE 4008 TF milik Desi Triana yang merupakan kakak kandung pelapor sedang terparkir di garasi belakang rumah.

Pelapor yang sedang berada di dalam kamar mandi mendengar suara pintu belakang garasi di dobrak, lalu pelapor keluar rumah dan melihat ada seorang laki-laki sedang mengeluarkan sepeda motor milik kakaknya. Pelaku sempat menodongkan besi kearah pelapor sehingga pelapor mundur dan masuk lagi ke dalam rumah karena ketakutan, lalu pelaku membawa kabur motor tersebut ke arah Indomaret Gunung Sakti.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelakunya, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Selasa (31/03/2020), sekira pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di counter handphone (HP) miliknya di Kelurahan Menggala Selatan.

"Adapun identitas pelaku berinisial SU (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan dan dari tangan pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna putih No Pol : BE 4008 TF milik Desi Triana, dua buah kunci kontak asli dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) an. Desi Triana," ungkap Iptu Zulkifli.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)



Tim Gabungan Satgas Tubaba Lakukan Penyemprotan Guna Pencegahan Covid-19
  • Tim Gabungan Satgas Tubaba Lakukan Penyemprotan Guna Pencegahan Covid-19

    Rabu, | 21:34:29 | 1108 Kali


  • Pemkot Metro Siapkan  4,4 M Untuk Bantuan Kebutuhan Pokok Selama Masa Pencegahan Covid-19
  • Pemkot Metro Siapkan 4,4 M Untuk Bantuan Kebutuhan Pokok Selama Masa Pencegahan Covid-19

    Rabu, | 19:46:34 | 951 Kali


  • Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Rp246 Miliar Untuk Tangani Corona
  • Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Rp246 Miliar Untuk Tangani Corona

    Rabu, | 19:38:45 | 1880 Kali


  • RAPI Kota Metro Bagikan 500 Masker Ke Masyarakat
  • RAPI Kota Metro Bagikan 500 Masker Ke Masyarakat

    Rabu, | 18:35:38 | 1571 Kali


  • Bupati Mesuji Saply TH Menghimbau Seluruh Pertokoan Minimarket DLL Menyediakan Tempat Cuci Tangan
  • Bupati Mesuji Saply TH Menghimbau Seluruh Pertokoan Minimarket DLL Menyediakan Tempat Cuci Tangan

    Rabu, | 17:00:11 | 1378 Kali