Baca Juga : Tubaba Cerdas dan Mantra Tubaba Raih Penghargaan Di Kompas Gramedia Lampung Award 2019
Mesuji, KompasLampung.Com - Pendapatan Asli Desa merupakan salah satu penunjang pembanguan yang ada di desa. Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sunardi, Jumat (04/10/19).
Menurutnya, Pendapatan Asli Desa bisa dihasilkan diantaranya retribusi sewa pasar milik Desa, parkir, Desa yang mempunyai Perkebunan Sawit, penghasilan sewa tempat buat hiburan, dan pendapat lain-lain nya, yang ada di Desa tersebut.
Sunardi menghimbau agar setiap Desa melaporkan pemasukan juga pengeluaran penarikan hasil retrebusi. Hal itu diatur dalam Peraturan Desa.
"Harus dilaporkan. Jangan sampai tidak. Jika tidak itu sama saja Pungli," Tegasnya.
Saat disinggung terkait Pendapat Asli Desa di setiap Desa yang hanya kurang lebih 4 juta pertahun di beberapa Desa, Sunardi memungkinkan penghasilan tidak dilaporkan oleh Kepala Desa setempat.
"Sebagai contoh Desa Brabasan. Ada sewa tempat buat acara hiburan atau pajak pedagang PKL di sepanjang jalan yang ada di Desa tersebut. Terus Desa Gedung Ram serta Desa Mukti Jaya yang mempunyai penghasilan dari Pasar yang ada di Desa tersebut, serta Desa-Desa lainnya. Itu harus tercatum jelas di PAD," Tutupnya. (hdz)



















