Pemkot Metro Gelar Perwali Pelaksanaan Status Wajib Pajak
Pemerintahan

Kamis, 21 Mar 2019 | 17:52:37 WIB, Dilihat 1637 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Pemkot Metro Gelar Perwali Pelaksanaan Status Wajib Pajak

Baca Juga : Wakil Walikota Metro Resmikan O2SN Tingkat SD/MI dan SMP/MTs se-Kota Metro


Kompas Lampung.com, Metro - Pemerinta Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) mengadakan Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Walikota (Perwali), tentang tatacara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak, terhadap pemenuhan wewajiban pajak, yang berlangsung di OR Setda Kota Metro, Kamis (21/03/2019).

Pada rapat ini dihadiri Herman Sismono selaku tim teknis Pemerintah Kota Metro, Kepala OPD terkait, Kabag Hukum Kota Metro dan perwakilan Kantor Pajak KPP Pratama Kota Metro. Kegiatan ini terkait pembahasan Perwali dalam rangka pencegaha aksi Korupsi, dimana pada tahun 2018 lalu Pemkot Metro telah melakukan MoU dengan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Bengkulu.

Berdasarkan Sekretaris Dinas PMPTSP Kota Metro mengatakan, maksud dari pembentukan Perwaturan Walikota (Perwali) ini sebagai pedoman dalam pelayanan konfirmasi status wajib pajak. Dengan tujuan mengoptimallisasikan dana bagi hasil pajak dan meningkatkan keputusan wajib pajak.

“Dalam rapat ini juga kita akan membahas mengenai ruang lingkup Perwali yang meliputi, jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP dan tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak,” ujar Sekretaris Dinas PMPTSP.

Lanjutnya, ia menyampaikan jenis layanan publik tertentu yang dilakukan keterangan status wajib pajak meliputi, Izin usaha perdagangan, izin usaha hiburan, izin mendirikan bangunan fungsi usaha, izin usaha restoran, izin trayek, izin usah perikanan.

“Selain itu, kita juga akan membahas mengenai Perwali Metro No. 17 Tahun 2018 tentang pendelegasian kewenangan Walikota di bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas PMPTSP.

Maksud dari pendelegasian kewenangan untuk, mengatur dan memberikan kemudahan peyelenggaraan pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan yang didelegasikan oleh Walikota kepada Kepala Dinas,” terangnya. (Rls) 



Wakil Walikota Metro Resmikan O2SN Tingkat SD/MI dan SMP/MTs se-Kota Metro
  • Wakil Walikota Metro Resmikan O2SN Tingkat SD/MI dan SMP/MTs se-Kota Metro

    Kamis, | 17:38:29 | 1996 Kali


  • Aduh! Penjual Air Tebu Nyaris Tangannya Putus Tergilas Mesin Gilingan
  • Aduh! Penjual Air Tebu Nyaris Tangannya Putus Tergilas Mesin Gilingan

    Kamis, | 16:54:33 | 2506 Kali


  • Peringatan HUT ke 55 Provinsi Lampung Terus Tingkatkan Pembangunan
  • Peringatan HUT ke 55 Provinsi Lampung Terus Tingkatkan Pembangunan

    Rabu, | 23:15:29 | 1764 Kali


  • Kesbangpol Metro Sosialisasi Pemilihan Umum Damai Tahun 2019
  • Kesbangpol Metro Sosialisasi Pemilihan Umum Damai Tahun 2019

    Rabu, | 22:48:41 | 1583 Kali


  • Ribuan Pendukung Prabowo Hadiri Konser Sabyan Gambus Indonesia Menang
  • Ribuan Pendukung Prabowo Hadiri Konser Sabyan Gambus Indonesia Menang

    Rabu, | 17:53:21 | 1695 Kali