Baca Juga : Menjelang Pemilu 17 April 2019, Pembukaan Lampung Fair Diundur dan Tetap Konsisten Lebih Baik
Kompas Lampung.com, Tanggamus - Berkas tersangka pencurian sepeda motor, Bayu Herlangga (19) yang ditangani Polsek Sumberejo Polres Tanggamus dinyatakan lengkap atau P21. Berdasarkan hal tersebut, Polsek Sumberejo melimpahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang, Kamis (4/4/2019) siang.
Kapolsek Sumberejo Iptu Takarinto mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan. "Berdasarkan surat Kejaksaan Nomor B-145/N.8.16.7/Epp.2/04/2019 tanggal 04 April 2019, hari ini juga tersangka langsung kami limpahkan," kata Iptu Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.
Iptu Takarinto menjelaskan, tersangka Bayu Herlangga sebelumnya dibekuk di Jalan Raya Talang Padang Kecamatan Talang Padang Tanggamus pada Selasa (5/2/19) pukul 19.00 Wib. Dari tangan warga Pekon Pardasuka Kecamatan Air Naningan Tanggamus, turut diamankan sepeda motor Honda C100-ML milik korban Dwi Prastiono (20) warga Pekon Margodadi Kecamatan Sumberejo Tanggamus.
Pencurian tersebut dilakukan, Minggu (3/2/2019) namun ketika pukul 21.00 Wib, korban hendak memasukan motor ke dalam rumah tetapi motor tersebut sudah raib sehingga melaporkan ke Polsek Sumberjo. Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat hendak menjual sepeda motor tersebut di Talang Padang. "Atas kejahatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (*)


Tersangka saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang, Kamis (4/4/2019). 



.jpg)













