Baca Juga : Pelantikan Pengurus Cabang NU Dan Pengajian Akbar Di Kab Mesuji
Mesuji, Kompas Lampung.Com- Dalam rangka mendukung kemerdekaan belajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji, meminta kepada seluruh kepala sekolah untuk mempedomani petunjuk teknis dana Bos.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8 Tahun 2020. Untuk seluruh kepala sekolah agar mempedomani juknis dana BOS. hal itu disampaikan kepala (Disdikbud) Mesuji, Samsudin.S.sos. dalam rapat kordinasi yang diselenggarakan dibalai desa Margo Bhakti, kecamatan Way Serdang, kabupaten Mesuji. Rabu (12/2/02).


"Ya untuk seluruh kepala sekolah harus mempedomani juknis Dana Bos sesuai permendikbud nomor 8 Tahun 2020. Karena sekarang ini sudah menjadi inovasi baru tentang dana bos." ungkap Samsudin Kadisdikbud Mesuji saat rapat kordinasi kemarin.
Ia memaparkan, "kalau dulu pembayaran gaji guru honor yang diambil dari Dana Bos hanya dibatasi 15 persen, tapi sekarang diberi kelonggaran sampai dengan 50 persen. Ini diberlakukan dalam rangka mendukung kemerdekaan belajar. jadi pihak sekolah diberi kewenangan untuk mengatur itu, tidak boleh lebih dari 50 persen. dan Itu dikelola oleh kepala sekolah secara akuntabel dan transparansi." ungkapnya.
Pihaknya juga mengintruksikan bagi guru yang berminat mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon kepala sekolah (Cakep) tahun 2020, untuk segera melakukan pemberkasan ke bidang (PNPTK) sesegera mungkin, Intruksinya.
"Nah mungkin tahun depan tahun 2021 kita akan anggarkan untuk Uji Kompetensi Kepala Sekolah, jadi untuk guru yang ingin mengikuti diklat Cakep sesegera mungkin melakukan pengumpulan berkas." tutupnya. (hdz)




















