Baca Juga : Antisipasi Menularnya Virus Corona, RAPI Kota Metro Lakukan Road Show
Mesuji, Kompas Lampung.Com- Kian melonjaknya Kasus Virus Covid- 19 di Indonesia, Pemerintah Kabupaten Mesuji resmi memperpanjang masa belajar dari Rumah, hal ini dikutip dari surat edaran Bupati Mesuji nomor : 420/1280/IV.03/DPK/MSJ/2020.
Surat edaran itu menyebutkan, hal ini dilakukan adalah sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease Covid-19, Khususnya di Kabupaten Mesuji.
Untuk itu Pemkab memperpanjang masa belajar dirumah bagi peserta Didik PAUD/TK/RA, SD/MI/SMP/MTS dan Lembaga pendidikan non formal terhitung mulai tanggal 19 Maret 2020 sampai 14 April 2020 mendatang.

Menanggapi surat edaran Bupati Mesuji, Purnawirawan, salah seorang wali murid SMPN Mesuji, mengaku, dirinya selaku orang tua murid, sangat mengapresiasi atas Surat Edaran Bupati itu," katanya.

"Kita sangat mendukung serta meng apresiasi atas surat edaran pak Bupati ini, sebab hal ini dilakukan demi untuk kebaikan kita semua," katanya.
Diharapkan, ditengah menghadapi Covid-19 saat ini, guna untuk menopang biaya hidup setiap hari, Pemkab Mesuji untuk dapat merealisasikan bantuan terhadap Keluarga Miskin dalam bentuk apapun.
"Hadapi kasus Covid-19 ini, kita juga dihimbau untuk tidak berpergian jauh dari rumah, itu artinya, kita selaku warga miskin tidak dapat beraktivitas seperti sebelumnya, secara otomatis rezeki drastis lumpuh total, untuk itu kita berharap Pemkab cepat tanggap Realisasikan bantuan," pintanya. (hdz)




















