Baca Juga : Polsek Banjar Agung Identifikasi Kebakaran Gereja, Kerugian Capai Ratusan Juta
Mesuji, Kompas Lampung.Com- Sebanyak 240 Kepala Keluarga menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahap pertama dari Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Bantuan yang bersumber dari APBN tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mesuji Saply Th kepada keluarga penerima manfaat di rumah Dinas Bupati Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, selasa (09/06/2020).

Saply mengatakan rumah adalah salah satu hak dasar rakyat. Hal tersebut diatur berdasarkan amanat dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 29 H Amandemen UUD 1945.
Setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Harapan saya dengan adanya program BSPS ini dapat meringankan beban masyarakat dalam meningkatkan kualitas rumah," kata Saply dalam sambutannya.
Saply berharap adanya program BSPS dapat menurunkan jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Mesuji dan akhirnya percepatan pembangunan di Daerah bisa tercapai.
"Mudah-mudahan melalui program ini, rumah tidak layak huni dapat berkurang secara bertahap," harapnya.
Sementara Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Permukiman Andre, mengatakan total ada sebanyak 240 tahap pertama penerima manfaat BSPS yang disalurkan di empat Kecamatan yaitu, Kecamatan Way Serdang, Simpang Pematang, Panca Jaya serta Mesuji Timur.
"Tiap keluarga atau penerima manfaat menerima sebesar Rp.17,5 juta. Dengan rincian Rp.15 juta untuk membeli keperluan bahan bangunan dan sisanya Rp. 2,5 juta untuk upah kerja," tukasnya. (hdz)




















