Bupati Lampung Timur Terbitkan Aturan Baru Soal Hajatan

Senin, 08 Mar 2021 | 20:57:26 WIB, Dilihat 982 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Bupati Lampung Timur Terbitkan Aturan Baru Soal Hajatan

Baca Juga : Bupati Lamteng Hadiri Coffee Morning Di Rumah Dinas Bupati Lamteng Sesat Agung Nuwo Balak


Sukadana, KompasLampung.Com - Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Rahardjo mengeluarkan ketentuan baru tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Salah satu poin dalam instruksi Bupati Nomor 360/71.a/31-SK/lll/2021, itu memperbolehkan masyarakat menggelar pesta hajatan dengan syarat dan aturan yang telah ditentukan.

Syarat itu antara lain, penyelenggara resepsi wajib meminta izin kepada kepolisian paling lambat dua minggu sebelum pelaksanaan dengan melampirkan rekomendasi dari ketua Satgas Covid -19 di kecamatan.

Penyelenggara siap menerapkan protokol kesehatan melalui surat pernyataan kesiapan melaksanakan 5M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Jumlah tamu undangan dalam ruang tertutup paling banyak 50 orang dengan jarak antar kursi tamu, minimal satu meter. Di ruang terbuka paling banyak 100  orang dengan jarak antar kursi tamu, minimal satu meter. Dalam surat undangan wajib mencantumkan imbauan, tamu undangan wajib mengenakan masker.

Dianjurkan para undangan tidak perlu duduk di kursi undangan, tetapi langsung dibagikan nasi kotak/bentuk lain setelah memberikan ucapan selamat (salam tanpa bersentuhan) kepada pihak penyelenggara.

Pintu masuk dan pintu keluar harus dipisah untuk menghindari terjadinya kerumunan.

Untuk mengantisipasi tamu undangan yang tidak mengenakan masker, penyelenggara wajib menyediakan masker.

Selanjutnya resepsi hanya diperkenankan dilengkapi hiburan organ tunggal secara minimalis. Artinya krue terdiri dari paling banyak lima personil yaitu seorang ranger, seorang MC, dua orang vokalis, dan seorang teknisi dengan menerapkan protokol kesehatan, sedangkan kelompok hiburan kuda lumping, reog ponorogo dan yang sejenis belum diperkenankan.

Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo mengatakan, instruksi atau surat keputusan tersebut dibuat karena Lampung Timur saat ini zona orange penyebaran Covid-19.

"Meskipun begitu saya mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi," katanya. (Bambang.S)

 



Bupati Lamteng Hadiri Coffee Morning Di Rumah Dinas Bupati Lamteng Sesat Agung Nuwo Balak
  • Bupati Lamteng Hadiri Coffee Morning Di Rumah Dinas Bupati Lamteng Sesat Agung Nuwo Balak

    Senin, | 20:47:23 | 1006 Kali


  • Ardito Wijaya Menghadiri Acara Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Lampung Tengah
  • Ardito Wijaya Menghadiri Acara Pembukaan Pelatihan Dasar CPNS Kabupaten Lampung Tengah

    Senin, | 20:37:00 | 935 Kali


  • Bupati Lamteng  Lakukan Olahraga Ringan Untuk Menjaga Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19
  • Bupati Lamteng Lakukan Olahraga Ringan Untuk Menjaga Kesehatan Di Masa Pandemi Covid-19

    Senin, | 20:28:29 | 893 Kali


  • FPII Korwil Halsel Minta Ka Polres Halsel Bertindak Cepat Tangani Pelaku Penganiayaan Wartawan
  • FPII Korwil Halsel Minta Ka Polres Halsel Bertindak Cepat Tangani Pelaku Penganiayaan Wartawan

    Minggu, | 19:27:10 | 1066 Kali


  • Walikota Dan Wakil Walikota Metro Hadiri Penutupan E-Tournament Saburai Cup
  • Walikota Dan Wakil Walikota Metro Hadiri Penutupan E-Tournament Saburai Cup

    Minggu, | 19:18:26 | 954 Kali