Baca Juga : Anggota Tekab 308 Polsek Simpang Pematang Bersama Polres Mesuji, Mengamankan Dua Pelaku Curas.
Mesuji,Kompas Lampung.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji Persoalkan Pemasangan tiang milik Perusahaan Listrik Negara yang berada dibadan jalan Provinsi di Ruas Jalan Simpang Pematang – Selamat datang Brabasan tepatnya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, dan Jalan Kabupaten selamat datang – KTM.
Kepada Jurnalist Parsuki salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Mesuji mendesak agar Perusahan Listrik Negara memindahkan tiang listrik yang sudah terpasang di bahu jalan, Sebab menurutnya hal itu tidak sesuai dengan ketentuan serta merusak tata ruang dan bangunan yang ada.
"Kami meminta pihak PLN untuk segera memindahkan kembali tiang listrik yang sudah terpasang dibahu jalan tersebut, sebab itu akan menganggu pengguna jalan nantinya, apa lagi jika akan dibangun trotoar, tiang Listrik Tersebut akan menghalangi, Kami juga sangat menyesalkan dengan tindakan PLN yang tidak memperhatikan tata letak pemasangan tiang," Terang Parsuki.

Selain itu, Pada pekerjaan pemasangan Tiang PLN diharapkan dapat mengatur jarak dari badan jalan dengan pertimbangan Pengembangan dan Pelebaran Ruas Jalan dengan Jarak minimal 5 meter.
"PLN harusnya juga profesional jangan Asal - asal pasang Tiang begitu, harus melihat dampak kedepanya tidak hanya melihat saat ini, Lahan itu kan bahu jalan masa dipasang tiang Listrik, kalau tidak segera dipindahkan kami akan mengirimkan surat ke Cabang PLN dan Memanggil OPD terkait apakah pihak PLN sudah koordinasi Apa belum terkait pemasangan itu." Tegasnya.(hdz)




















