Baca Juga : Polres Tuba Bersama Komunitas Automotif Touring Distribusikan Sembako Sambut Hari Bhayangkara Ke-74
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Dua warga masyarakat Desa Jatimulyo Negararatu, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur yang berinisial (IW) dan (SR) merasa ditipu oleh tetangganya sendiri.
Terkait atas adany dugaan tersebut pada hari Minggu (21/06/2020) korban (IW) menceritakan kejadian tersebut kepada awak media KompasLampung.Com bahwa ia dan rekannya (SR) merasa ditipu oleh Sujarwo dengan alasan untuk pengajuan subsidi listrik, ia diminta uang sebesar Rp 250.000 oleh Sujarwo yang tak lain adalah tetangganya sendri.
"Namun setelah uangnya diberikan dan telah diterima oleh Jarwo, enggan ada kabarnya, sudah hampir kurang lebih tujuh bulan boro-boro mendapatkan subsidi listrik malah uang saya pun tidak dikembalikan oleh Sujarwo, setiap saya tanya kok subsidinya belum masuk masuk, jawab Jarwo tunggu aja dan sabar," keluh (IW) atas jawaban dari Jarw.
Untuk menindaklanjuti atas dugaan tersebut kami pun menemui Sujarwo untuk melakukan konfirmasi, pada saat dikonfirmasi terkait apa yang disampaikan oleh (IW), Jarwo pun mengakuinya atas permasalahan tersebut. "Memang benar saya telah melakukan pemungutan uang sebesar Rp 250.000 per KK guna untuk pengajuan bantuan subsidi listrik," terang Sujarwo.
Lanjut Jarwo menjelaskan, "untuk jumlah warga yang saya tarik uang nya ada 30 KK, namun yang sudah menerima subsidi tersebut baru 27 KK, masih ada 3 KK yang belum menerima subsidi itu."
Saya pun merasa menyesal dan malu karna saya selalu ditanya-tanya dan ditagih terus oleh (IW) dan (SR). "Saya sudah berusaha untuk menghubungi Eko selaku oknum pegawai PLN itu, namun belum ada jawabannya dari si Eko sampai saat ini, dan no handphone nya Eko pun sudah tidak aktif lagi," jelas Jarwo penuh sesal.
"Apa yang saya lakukan untuk penarikan uang tersebut atas perintah dari Eko selaku oknum pegawai PLN dari Kota Gajah, dan saya hanya kebagian Rp 1.000.000 hasil dari penarikan uang itu, kemudian sisanya diambil oleh Eko semua," lanjut Sujarwo,
Perlu diketahuai berdasarkan undang-undang yang diterapkan oleh pemerintah melalui kementrian, barang siapa yang melakukan pungutan uang atas bantuan yang diberikan oleh pemerintah baik non tunai atau pun untuk subsidi hal itu disebut pungli atau pungutan liar. (Fatullah)




















