Baca Juga : DPRD Metro Kawal Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp29,9 Miliar
Dugaan Dana Desa Durian Dikorupsi Rp. 429,6 Juta, Ka
PESAWARAN kompaslampung.com
Kejaksaan Negeri Pesawaran menetapkan dan menahan Kepala Desa Durian berinisial M atas dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023-2024 dengan kerugian negara Rp. 429,6 juta. Langkah tegas itu mendapat apresiasi dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pesawaran.
Ketua SMSI Pesawaran, Eri Novrizal, menilai penanganan perkara tersebut menunjukkan komitmen Kejari dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengapresiasi Kejari Pesawaran yang bergerak cepat dan profesional berdasarkan alat bukti yang sah. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa,” ujar Eri Novrizal, Kamis (16/10/2026).
Menurut Eri, dana desa adalah uang rakyat yang menyangkut langsung hajat hidup masyarakat. Sehingga setiap dugaan penyimpangan harus ditindak tegas, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka.
Diduga Selewengkan Dana, Rugikan Negara Rp429,6 Juta
Berdasarkan siaran pers Kejari Pesawaran Nomor : B-XXX / L.8.20 / 10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, tersangka M diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa 2023-2024.
Modusnya, penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan dan laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak mencerminkan realisasi kegiatan di lapangan.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pesawaran, negara dirugikan sebesar Rp429.662.678.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka M selama 20 hari, terhitung mulai 15 Oktober hingga 3 November 2026 di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung.
SMSI: Momentum Perkuat Pengawasan Dana Desa
Eri menambahkan, kasus Desa Durian harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan pengelolaan dana desa di seluruh Kabupaten Pesawaran.
“Transparansi sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, serta keterbukaan informasi kepada warga adalah kunci untuk mencegah korupsi berulang,” tegasnya.
SMSI Pesawaran, lanjut Eri, akan terus mengawal perkara ini secara profesional dengan mengedepankan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak menghakimi, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dari pihak berwenang.
“Kami mendukung penegakan hukum yang adil. Dana desa bukan sekadar angka di atas kertas, tapi amanah untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,” pungkasnya. (***)

















