Baca Juga : MBG Di yosorejo, Diduga Tidak Aman, Guru Temukan Ulat Di Kurma, Sekolah Waspada
Metro. KompasLampung.com- Tim Tekab 308 presisi Polsek Metro Utara berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 atau 486 undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang peraturan hukum pidana.
Penangkapan dilakukan pada Senin 2 Maret 2026 setelah sebelumnya tersangka berinisial A (44) yang sebelumnya sempat melarikan diri dan tidak kooperatif selama kurang lebih dua bulan.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada hari Rabu 14 Mei 2025 sekira pukul 13.00 WIB di jalan Dr. Sutomo. Korbannya adalah Ari Handoko (39) warga kelurahan Purwosari Kecamatan Metro Utara Kota Metro.
Kronologi kejadiannya terduga pelaku yang saat itu bekerja sebagai sopir di tugaskan membawa satu unit mobil Fuso merk Hino dengan nomor polisi BE 8146 NUA milik korban. Namun pada tanggal 14 Juli 2025 terduga pelaku tidak lagi dapat dihubungi, kemudian korban meminta rekannya untuk mengecek keberadaan kendaraan tersebut. Setelah unit kendaraan ditemukan dilakukanlah pemeriksaan diketahui 2 ban serep dan 1 ban depan kiri telah ditukar dengan ban gundul serta bagian rem kendaraan sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai 17 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan berdasarkan laporan polisi LP/B/21/VIII/2025/SPKT/Polsek Metro Utara/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 9 Agustus 2025, tim dari unit Reskrim bersama unit Intel Polsek Metro Utara melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), tim mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di desa Sri Tedjo Kecamatan kotagajah kabupaten Lampung Tengah. Pada saat diamankan terduga pelaku tidak melakukan perlawanan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Metro Utara
Kapolres Metro AKBP Angga utama Darmawan, SIK dimelalui Kapolsek Metro Utara AKP Eko Nugroho menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
" Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan khususnya yang merugikan masyarakat secara materiil, proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana," kata Kapolsek Metro Utara AKP Eko Nugroho.
Pada saat diamankan ikut diamankan satu lembar kuitansi pembelian ban dan satu lembar surat jalan dari pelapor. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut saat ini terduga pelaku diamankan di mapolsek Metro Utara. (TIM)


















