Juru Parkir Pasar Simpang Pematang Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Selasa, 17 Mar 2020 | 20:29:31 WIB, Dilihat 1264 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Juru Parkir Pasar Simpang Pematang Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Baca Juga : Bupati Lamteng Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan Upaya Penccegahan Penyebaran Virus Covid-19


Mesuji, Kompas Lampung.Com- Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang, IPDA Bambang mewakili Kapolsek Simpang Pematang, Kompol Yanto Dani mengatakan, pelaku di tangkap tadi pagi, Pukul 10.00 WIB di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, tepatnya di depan kantor KUA Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. 

Penangkapan terhadap pelaku Sukadi (58) berprofesi sebagai buruh (juru parkir pasar Simpang Pematang), warga Desa Adi Jaya, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kosong di samping Kantor KUA sering dijadikan tempat untuk penyalahgunaan Narkotika.
 
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan benar, terduga pelaku melintas di jalan langsung dilakukan penggeledahan.

Selain berhasil mengamankan pelaku, kemudian pelaku dibawa ke tempat yang sering menggunakan Narkoba, yaitu rumah kosong samping kantor KUA, setelah dilakukan pencarian di sekitar TKP di temukan alat-alat yang diduga digunakan oleh pelaku, selanjutnya pelaku dan BB di bawa ke Polsek Simpang Pematang, untuk selanjutnya di bawa ke Polres Mesuji, untuk proses lebih lanjut," jelas IPDA Bambang.

"Barang bukti yang turut di amankan berupa 1 buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol plastik bekas minuman terpasang pipet plastik yang sudah dibengkokkan dan pirek masih terpasang, 1 bungkus kotak rokok sampoerna mild di dalamnya berisi bungkusan plastik klip diduga sabu, 5 buah sumbu gulungan timah rokok, 1 buah korek api gas warna biru, 4 buah pipet plastik, 1 buah tutup botol warna biru dan 1 buah tas kain warna cokelat," ungkapnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. (hdz)



Bupati Lamteng Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan Upaya Penccegahan Penyebaran Virus Covid-19
  • Bupati Lamteng Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan Upaya Penccegahan Penyebaran Virus Covid-19

    Selasa, | 15:36:28 | 1069 Kali


  • RSUD Begawe Caram Telah Menyiapkan Ruang Isolasi Serta Alat Untuk Penanganan Pasien Corona
  • RSUD Begawe Caram Telah Menyiapkan Ruang Isolasi Serta Alat Untuk Penanganan Pasien Corona

    Selasa, | 15:14:12 | 1046 Kali


  • RSUD Begawe Caram Gelar Sosialisasi Siapsiaga Pencegahan Terhadap Covid-19
  • RSUD Begawe Caram Gelar Sosialisasi Siapsiaga Pencegahan Terhadap Covid-19

    Selasa, | 15:05:19 | 1034 Kali


  • Simpan Narkotika Sopir Di Kampung Lingai Ditangkap Polres Tulang Bawang
  • Simpan Narkotika Sopir Di Kampung Lingai Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Selasa, | 14:55:03 | 1069 Kali


  • Simpan Narkotika IRT Di Dente Teladas Ditangkap Polisi
  • Simpan Narkotika IRT Di Dente Teladas Ditangkap Polisi

    Selasa, | 09:47:35 | 994 Kali