Baca Juga : Bupati Lampung Timur Salurkan Langsung BLT DD Tahap 1 Di Purbolinggo
Kota Metro, KompasLampung.Com - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bayangkara ke 78, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengadakan program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang akan dilakukan serentak se-Indonesia pada 1 Juli 2020 mendatang.
Program ini diberlakukan khusus bagi warga prasejahtera, seperti profesi sopir kendaraan umum, angkutan atau pengemudi ojek online.
"Dalam hari ulang tahun Bayangkara ke 78 Kepolisian Republik Indonesia akan mengadakan pembuatan SIM gratis serentak, namun dikhususkan bagi warga kurang mampu namun sudah memenuhi syarat untuk berkendara," kata Kapolres Metro AKBP Retno Primawati melalui pesan WhatsApp, Selasa (16/6/2020).
Untuk tarif normal pembuatan SIM sendiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, dan SIM D adalah Rp 50.000.
Ia juga menjelaskan, untuk Kota Metro belum ada kepastian apakah akan menerapkan program layanan SIM gratis, lantaran belum ada putusan dari Dirlantas Polda.
"Untuk Kota Metro kami belum bisa memastikan, lantaran masih menunggu direktif dari Dirlantas," tutupnya. (Rani)




















