Pelaku Curanmor Asal Mesuji Ditangkap Polres Tulang Bawang Dikediamannya

Minggu, 01 Mar 2020 | 11:15:04 WIB, Dilihat 1162 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Pelaku Curanmor Asal Mesuji Ditangkap Polres Tulang Bawang Dikediamannya

Baca Juga : Mayarakat Keluhkan Keterlambatan Pemasangan KiloWatt Haour Di Desa Sidang Iso Mukti Dan Sido Rahayu


Tulang Bawang, Kompas Lampung.Com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH,SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi hari, minggu (12/01/2020), sekira pukul 03.00 WIB, di rumah korban.

"Adapun identitas korban Sutanto als Kending (40), berprofesi tani, warga Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat, BE 4878 TT warna biru putih, yang ditaksir seharga Rp.15 juta," ujar AKP Sandy, minggu (01/03/2020).

Kejadian bermula hari minggu (12/01/2020), sekira pukul 01.00 WIB, korban selesai menggunakan sepeda motor miliknya dan di masukkan ke dalam rumah di bagian dapur, korban lalu beristirahat. Sekira pukul 05.00 WIB korban bangun dan hendak ke kamar mandi, korban lalu melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi beserta handphone (HP) nokia yang di letakkan di atas meja.

Korban kemudian berusaha mencari di sekitar rumahnya tetapi tidak berhasil ditemukan, lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya, berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan hari, jum'at (28/02/2020) sekira pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

"Pelaku tersebut berinisial BI als GK (43), berprofesi tani, warga SP4, Kampung Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji dan dari rumah pelaku berhasil disita barang bukti (BB) sepeda motor milik korban," ungkap AKP Sandy.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)



Mayarakat Keluhkan Keterlambatan Pemasangan KiloWatt Haour Di Desa Sidang Iso Mukti Dan Sido Rahayu
  • Mayarakat Keluhkan Keterlambatan Pemasangan KiloWatt Haour Di Desa Sidang Iso Mukti Dan Sido Rahayu

    Minggu, | 11:08:25 | 1517 Kali


  • Bangkitnya RAPI Kota Metro Setelah 2 Tahun Mati Suri
  • Bangkitnya RAPI Kota Metro Setelah 2 Tahun Mati Suri

    Minggu, | 01:06:53 | 2641 Kali


  • Asisten I Ridwan Mewakili Walikota  Buka Pelantikan Dan Bimtek PPK Kota Metro
  • Asisten I Ridwan Mewakili Walikota Buka Pelantikan Dan Bimtek PPK Kota Metro

    Sabtu, | 12:58:14 | 1118 Kali


  • Satlantas Polres Tulang Bawang Kembali Gelar Razia Di Jalintim Menggala
  • Satlantas Polres Tulang Bawang Kembali Gelar Razia Di Jalintim Menggala

    Sabtu, | 12:40:01 | 1125 Kali


  • Polisi Harus Serius Proses Hukum Akun Sri Widodo Yang Ancam Akan Bedil Reporter TV
  • Polisi Harus Serius Proses Hukum Akun Sri Widodo Yang Ancam Akan Bedil Reporter TV

    Sabtu, | 12:20:17 | 1197 Kali