Baca Juga : Wakil Bupati Lamteng Hadiri Kegiatan Baksos Dalam Rangka Peringatan Hari Bhayangkara Ke-75
Metro, KompasLampung.Com - masyarakat yng terkena dampak dari pelebaran Jl. cendrawasih, kelurahan sumbersari, kecamatan metro selatan, bisa bernapas lega pasalnya Pemkot Metro akan segera melakukan pembayaran tanah yang terkena pelebaran jalan.
Hal tersebut disampaikan oleh sekertaris daerah kota Metro Ir. Bangkit Haryo utomo, diruang kerjanya, dengan para awak media.
"Pemkot Metro telah mencapai kesepakatan dengan para pemilik tanah tentang harga pembayaran ganti rugi melalui Appraisal," ujar nya.
Dirinya mengatakan bahwa ada 19 pemilik tanah yang terkena dampak dari pelebaran jalan tersebut, dan rencana senin (28/06/2021) akan dilakukan pembayaran secara non tunai, dikelurahan sumbersari.
"Untuk itu pemkot telah mempersiap dana sebesar Rp.241.000.000, untuk membayar ganti rugi kepada 19 pemilik tanah yang terkena dampak pelebaran jalan tersebut. Dengan catatan sesuai dengan tanah yang terkena pelebaran jalan saja, jadi masing – masing akan berbeda menerima pembayaran ganti rugi," ucapnya.
"Selain untuk pengembangan potensi pariwisata dikawasan bumi perkemahan, juga untuk aksesbilitasi pengunjung menuju kawasan wisata," jelasnya. (Red)




















