Polres Metro Amankan Pelaku Aniaya Ibu Kandung Sendiri

Sabtu, 02 Mar 2024 | 11:55:39 WIB, Dilihat 157 Kali

Oleh Purwadi Ardi

Share on Facebook Share on Twitter

Polres Metro Amankan Pelaku Aniaya Ibu Kandung Sendiri

Baca Juga : Kapolres Metro Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Krakatau 2024


Metro, Kompaslampung.com - Tim Sat Reskrim Polres Metro berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Penganiayaan, atau Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 atau 335 KUHP terhadap ibu kandungnya sendiri pada, Jum'at tgl 01 Maret 2024, sekira jam 13.45 WIB.

 

Penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pelaku terhadap ibu kandung sendiri terjadi pada hari, Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 13.30 WIB di rumah korban yang terletak di Jl.Almsyah RPM Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.

 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H., M.H mengatakan bahwa kejadian tersebut dilakukan pelaku dengan cara mencekik leher dan mendorong ibu kandung sendiri.

 

“jadi perbuatan penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan ini dilakukan oleh pelaku terhadap Korban yaitu Ibu Kandungnya sendiri dengan cara mencekik leher koban menggunakan tangan kiri kemudian di dorong hingga terjatuh lalu pelaku mencekik lagi, akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pada bagian leher, kemudian korban berobat ke RSU A. Yani Kota Metro dan melaporkan kejadian ke Polres Metro,” ucap Kasat

 

Berdasarkan LP/ B/74/III/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 Maret 2024, Sat Reskrim Polres Metro atas perintah Kasat Reskrim Polres Metro langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

 

“Detelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Jum'at tanggal 01 Maret 2024 sekira jam 13.45 Wib, unit Resum Sat Reskrim Polres Metro mendapatkan informasi bahwa Pelaku sedang berada di rumah mertuanya yaitu di Gg. Pala Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat, kemudian Unit Resum Sat Reskrim Polres Metro langsung mendatangi tempat yang di informasikan dan ditemui pelaku sudah berada di tempat tersebut sedang bersama istrinya kemudian pelaku diamankan ke Polsek Metro Pusat guna proses lebih lanjut,” jelas Kasat. 

 

Diketahui pelaku berinisial AS (19tahun, Alamat Jl. Alamsyah RPN RT/RW 027/005 Kel. Metro Metro Pusat Kota Metro Lampung

 

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa pelaku mengaku perbuatannya tersebut dilakukan karena faktor ekonomi.

 

“saat dikonfirmasi pelaku mengaku perbuatannya tersebut karena faktor ekonomi, jadi sebelumnya diketahui pelaku ini sering menjual barang-barang yang ada dirumah, nah kejadian tersebut bermula saat pelaku meminta kunci sepeda motor kepada ibu kandungnya sendiri yang mana pelaku ingin menggadaikan motor tersebut, namun tidak diperbolehkan oleh ibunya,” kata Kasat

 

“karena tidak diperbolehkan meminta kunci sepeda motor, pelaku marah kepada ibunya dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan mencekik leher ibunya kemudian di dorong hingga terjatuh,” imbuhnya.

 

Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro, akibat kejadian tersebut pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KN/SPI)

 

Redaktur Bung Pur



Kapolres Metro Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Krakatau 2024
  • Kapolres Metro Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Krakatau 2024

    Sabtu, | 10:46:18 | 77 Kali


  • Bahan Pokok Naik, Pemkot Metro Gelar Penetrasi Pasar di Iringmulyo
  • Bahan Pokok Naik, Pemkot Metro Gelar Penetrasi Pasar di Iringmulyo

    Kamis, | 22:01:02 | 78 Kali


  • Operasi Pasar, Pemkot Metro Gandeng Kodim O411/KM Pastikan Stok dan Harga Sembako Aman
  • Operasi Pasar, Pemkot Metro Gandeng Kodim O411/KM Pastikan Stok dan Harga Sembako Aman

    Kamis, | 21:47:47 | 64 Kali


  • Rayakan Milad ke-7, SMSI Metro Menggelar Konser Amal Untuk Palestina
  • Rayakan Milad ke-7, SMSI Metro Menggelar Konser Amal Untuk Palestina

    Kamis, | 21:32:14 | 80 Kali


  • Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kota Metro, JPU Tuntut 10 Tahun Penjara
  • Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kota Metro, JPU Tuntut 10 Tahun Penjara

    Selasa, | 23:11:26 | 369 Kali