Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Pasiran Jaya dan Sita Belasan Bungkus Sabu

Minggu, 08 Sep 2019 | 21:41:31 WIB, Dilihat 1307 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Pasiran Jaya dan Sita Belasan Bungkus Sabu

Baca Juga : Bupati Tubaba Kunjungi Batu Putih Untuk Melihat Tempat Potensi Wisata


Tulang Bawang, Kompas Lampung.Com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I yang ada di wilayah hukumnya.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (06/09/2019), sekira pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Adapun identitas pelakunya yaitu berinisial FS (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Boby, Sabtu (07/09/2019).

Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas pelaku yang menjadikan rumah sebagai tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Disana, petugas berhasil menangkap pelaku dan menyita BB (barang bukti) berupa 14 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan bruto 2,76 gram, plastik klip kosong berukuran besar, empat buah kertas timah berwarna kuning, kotak plastik berwarna pink kolaborasi putih, pipet yang ujungnya runcing (sekop) dan HP (handphone) Nokia warna hitam kolaborasi biru, selanjutnya pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” ungkap Iptu Boby.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang pemeriksaan Satres Narkoba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Agus)



Bupati Tubaba Kunjungi Batu Putih Untuk Melihat Tempat Potensi Wisata
  • Bupati Tubaba Kunjungi Batu Putih Untuk Melihat Tempat Potensi Wisata

    Jumat, | 23:06:41 | 1440 Kali


  • Polres Tulang Bawang Juara III Lomba Film Pendek Di Hari Jadi Polwan Ke-71 Tahun 2019
  • Polres Tulang Bawang Juara III Lomba Film Pendek Di Hari Jadi Polwan Ke-71 Tahun 2019

    Jumat, | 21:31:41 | 1743 Kali


  • Musyawarah RKPT 2020 Tiyuh Toto Makmur
  • Musyawarah RKPT 2020 Tiyuh Toto Makmur

    Jumat, | 05:42:35 | 1998 Kali


  • Polsek Lambu Kibang Tangkap Komplotan Pelaku Curat Rumah Kosong
  • Polsek Lambu Kibang Tangkap Komplotan Pelaku Curat Rumah Kosong

    Kamis, | 20:14:06 | 1387 Kali


  • Bupati Raden Adipati Surya Lantik Tiga Pejabat Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kan
  • Bupati Raden Adipati Surya Lantik Tiga Pejabat Struktural Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kan

    Kamis, | 20:05:12 | 1680 Kali