Baca Juga : Menjemput Kekasihnya, Pemuda Sinjai Ditemukan Tewas Gantung Diri
Kompas Lampung.com - Metro, Polsek Metro Timur berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan, Kamis (14/03/19).
Penangkapan berdasarkan, LP / 122-B / III / 2019 / LPG / METRO / SEK METRO TIMUR, tanggal 12 Maret 2019. Di TKP Kantor PT Catur Sentosa Anugrah (Depo Metro), Jalan Cumicumi Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Metro.
Pelaku berinisial AG (26 Tahun, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Kel. Bandar Jaya Timur Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Dengan barangbukti yang diamankan yatu 5 lembar Faktur pengiriman barang, 1 eks surat kontrak kerja, 1 lembar surat pernyataan, 1 buku tabungan Bank BCA atas nama pelaku dan 2 lembar kwitansi pembayaran biaya perawatan di RSUD Demang Sepulau Raya.
Kapolsek Metro Timur IPTU R. Teguh Pranoto mewakili Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.Ik mengatakan, kronologis kejadian sekira bulan Januari 2019 PT.Catur Sentosa Anugrah (CSA) Depo Metro Lampung. Salah satu distributor sembako melakukan rekap, faktur toko-toko yang melakukan pembayaran cash maupun yang hutang.
Sesuai data faktur yang ada dikantor, toko yang masih memiliki hutang dihubungi pihak kantor. Sesuai penjelasan pihak toko bahwa mereka sudah melakukan pembayaran melalui rekening pribadi sales PT. CSA dengan inisial ATN.
Setelah dikonfirmasi pihak perusahaan ATN mengakui, bahwa uang tersebut tidak disetorkan kepada kasir tapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun pelaku ATN tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah uang yang telah digunakannya, tersangka sempat menghilang tidak masuk kantor.
Kapolsek Metro Timur IPTU R. Teguh menambahkan, akibat perbuatan ATN, PT. CSA merugi hingga Rp. 81 jt lebih. Saat ini pelaku berikut barangbukti sudah diamankan di Mapolsek Metro Timur,” ungkapnya. (Rls)




















