Baca Juga : Bocah Hanyut 25 Hari Ditemukan Meninggal
Kompas Lampung.com, Metro - Walikota Metro melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Aparatur Sipli Negara (ASN), diduga menabrak Undang-Undang No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Hal tersebut menyusul, Wakil Direktur RSUD A. Yani Metro Eko Hendro Saputro, ST,M. Kes ditunjuk menjabat pelaksana tugas (Plt) Rumah Sakit Plat Merah tersebut.
Pantauan Kompas Lampung.com, direktur sebelumnya, yakni drg. Erla Adrianti, MARS merupakan dokter gigi dan spesialisis. Kemudian Erla dimutasi saat ini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro. Karna posisi Direktur kosong, saat ini dijabat Plt Eko Hendro Saputro, ST,. M. Kes (Sarjana Teknik, Magister Kesehatan).
Sementara dikutip dari situs resmi pemerintah pusat dalam UU No.44 Tahun 2009, tentang Rumah Sakit. Pada pasal 34, ayat 1 berbunyi, Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian dibidang perumahsakitan.
Bahkan persyaratan mutlak kelulusan akreditasi, juga ditegaskan Rumah Sakit harus dipimpin oleh tenaga medis (dokter/dokter gigi).
Sementara itu, hingga berita ini dirilis belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan. Saat dihubungi melalui telpone dalam keadaan aktif, diatanya Kepala BKSDM Kota Metro Welly, Kabid Pengembang Sumberdaya Manusia BKDSDM Kota Metro Alexm, Eko selaku Plt Direktur RSUD Yani Kota Metro, namun tidak ada satupun diangkat. (*)


.jpg)

















