Gubernur Ridho Kembali Raih Penghargaan K3 Dari Kemenakertrans Tahun 2019
Pemerintahan

Rabu, 24 Apr 2019 | 18:48:25 WIB, Dilihat 1582 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Gubernur Ridho Kembali Raih Penghargaan K3 Dari Kemenakertrans Tahun 2019

Baca Juga : Personil Polres Metro Amakan PPK Pemilu 2019 di Metro Barat


Kompas Lampung.com, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo kembali meraih penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Penghargaan tersebut langsung diserahkan Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, di Gedung Bidakara, Jakarta, Senin 22 April 2019 lalu. Dengan demikian, Provinsi Lampung berhasil mendapatkan penghargaan ini untuk yang ke 9 (sembilan) kali, sejak tahun 2010.

Penghargaan langsung diterima Gubernur Ridho dalam acara K3 Award, yang juga dihadiri Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi.

Pada kesempatan itu, Menakertrans sangat mengapresiasi kepala daerah yang berhasil menjadi pembina di daerahnya masing-masing.

Sehingga, mampu meminimalisir angka kecelakaan kerja di daerahnya. Salah satunya, adalah Provinsi Lampung yang setiap tahun berturut turut selalu mendapatkan penghargaan.

Menurut Menteri, ini adalah bukti bahwa Gubernur begitu peduli terhadap keberlangsungan dan keselamatan para pekerja di Provinsi Lampung.

Selain Provinsi Lampung, penghargaan juga diberikan kepada Provinsi Jatim, DKI, Kaltim, Banten, Sumut, Riau, Kalsel, Sumsel, Jateng, Sulsel, Jambi, Sulawesi Tengggara, Nangro Aceh Darussalam, Bali, dan Sulut.

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri juga menyampaikan, bahwa angka kecelakaan kerja dari tahun ketahun mampu ditekan dan menurun. Angka kecelakaan kerja banyak terjadi di perjalanan saat para pekerja berangkat ke tempat kerja.

"Oleh karena itu, ke depan pemerintah dan perusahaan akan meningkatkan moda transportasi massal yang lebih aman bagi para pekerja pekerja.

Penghargaan kepada Kepala Daerah dan sejumlah perusahaan ini dilakukan, sebagai upaya keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.

“Salah satu indikator dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni peningkatan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pelaksanaan K3 yang baik akan meningkatkan produktivitas kerja,” ujar Menakertrans ini.

Program K3, tak hanya terkait pada upaya melindungi pekerja dari kecelakaan saat bekerja. Namun, juga mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan.

Anugerah K3 ini, telah dilaksanakan sejak tahun 1984. Kategori yang dinilai di antaranya nihil kecelakaan kerja (zero accident). Kategori SMK3 diberikan kepada 1052 perusahaan dan perusahaan menerima penghargaan kategori pencegahan HIV-AIDS di tempat kerja. (Ahmad) 



Personil Polres Metro Amakan PPK Pemilu 2019 di Metro Barat
  • Personil Polres Metro Amakan PPK Pemilu 2019 di Metro Barat

    Rabu, | 18:26:40 | 1362 Kali


  • Partai Golkar Dapil VI Diprediksi Dua Kursi DPRD Provinsi Lampung
  • Partai Golkar Dapil VI Diprediksi Dua Kursi DPRD Provinsi Lampung

    Rabu, | 02:43:20 | 1445 Kali


  • Kapolres Tanggamus Periksa Personil Pengamanan Tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Pringsewu
  • Kapolres Tanggamus Periksa Personil Pengamanan Tahapan Pemilu 2019 di Kabupaten Pringsewu

    Rabu, | 01:37:48 | 1191 Kali


  • Polsek Pugung Cek TKP dan Korban Tenggelam di Anak Sungai Gunung Kasih
  • Polsek Pugung Cek TKP dan Korban Tenggelam di Anak Sungai Gunung Kasih

    Rabu, | 00:00:46 | 1641 Kali


  • SMAN 6 Kota Metro Lepas Kelulusan 199 Peserta Didik Kelas XII
  • SMAN 6 Kota Metro Lepas Kelulusan 199 Peserta Didik Kelas XII

    Selasa, | 19:44:43 | 2586 Kali