Baca Juga : Lapas Metro Beri Uang Kepada Wartawan, Apa Maksudnya
Lampung. KompasLampung.com.
Peristiwa penganiayaan dan intimidasi terhadap tiga jurnalis yang sedang menjalankan tugas liputan di area gudang PT.PMM Desa Air Anyar Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kecam keras oleh Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung Juniardi SIP, S.H, M.H.
Insiden terjadi pada Sabtu 7 Maret 2026, pada saat ketiga jurnalis yaitu Wahyu Kurniawan ( sekertaris Jaringan Media Siber Indonesia Bangka Belitung), Frendy primadona (kontributor TV one) dan Dedi Wahyudi ( media Babelfaktual ) yang diduga mengalami tindakan kekerasan dalam melakukan peliputan di kawasan gudang milik perusahaan tersebut.
Menurut Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, para jurnalis mengalami tindakan berupa pemukulan, penarikan paksa hingga penghalangan gerak oleh oknum sopir dan petugas keamanan perusahaan. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik sekaligus pelanggaran hukum serius.
" Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya, jurnalis dalam bekerja dilindungi undang-undang," tegas Juniardi dalam pernyataan sikap Minggu (08/02/2026).
Ketua PFI Lampung menegaskan bahwa tindakan para pelaku diduga melanggar pasal 18 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500.000.000,00 ( Lima Ratus Juta Rupiah ).
Selain itu, PFI Lampung juga mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Kapolres Bangka untuk segera menangkap serta memproses hukum para pelaku penganiayaan maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik intimidasi tersebut secara transparan dan tuntas.
Juniardi juga meminta pihak manajemen PT.PMM bertanggung jawab atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perusahaannya serta memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang melakukan peliputan khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.
" Pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk solidaritas sekaligus upaya menjaga Marwah demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia," ujar Juniardi.
Dalam pernyataan sikap tersebut, PFI Lampung turut menghimbau seluruh insan pers untuk tetap solid dan mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.***




















