Baca Juga : Pria Diduga Depresi Tewas Mengapung Di Irigasi
KompasLampung.com --- Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi tradisi yang selalu dinanti jutaan pekerja di Indonesia setiap menjelang hari raya keagamaan. Bagi banyak pekerja, THR bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga simbol perhatian negara dan perusahaan terhadap kesejahteraan para pekerja.
Dilansir dari radarkudus, sejarah THR di Indonesia berawal pada tahun 1951 saat Soekiman Wirjosandjojo menjabat sebagai Perdana Menteri. Pada masa itu, pemerintah menggagas program peningkatan kesejahteraan bagi para Pamong Praja atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kala itu, THR belum seperti sekarang. Pemerintah hanya memberikan bantuan berupa uang persekot atau pinjaman menjelang Idul Fitri. Tujuannya sederhana, yakni membantu para pegawai negeri memenuhi kebutuhan hari raya sekaligus mendorong kesejahteraan mereka.
Namun kebijakan tersebut memicu gelombang protes dari kalangan buruh dan pekerja swasta. Mereka menilai kebijakan itu tidak adil karena hanya dinikmati oleh aparatur pemerintah, sementara pekerja di sektor swasta tidak mendapatkan perlakuan yang sama.
Desakan tersebut akhirnya direspons pemerintah.
Pada tahun 1954, pemerintah mengeluarkan surat edaran Menteri Perburuhan yang mengatur pemberian “Hadiah Lebaran” bagi pekerja swasta dengan besaran sekitar 1/12 dari upah.
Kebijakan ini kemudian semakin diperkuat pada tahun 1961 melalui peraturan resmi yang mewajibkan perusahaan memberikan Hadiah Lebaran kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan.
Perjalanan kebijakan ini terus berkembang hingga akhirnya pada tahun 1994 istilah “Hadiah Lebaran” secara resmi diganti menjadi Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Aturan tersebut juga memperluas cakupan pemberian tunjangan, tidak hanya untuk Idul Fitri tetapi juga untuk hari raya keagamaan lain sesuai dengan agama pekerja.
Seiring waktu, THR pun berubah status menjadi hak normatif pekerja di Indonesia. Setiap perusahaan wajib membayarkannya kepada karyawan, dengan batas waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan, THR umumnya diberikan sebesar satu bulan gaji. Selain membantu kebutuhan keluarga menjelang hari raya, pencairan THR juga memiliki dampak besar terhadap peningkatan konsumsi masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian nasional menjelang perayaan hari besar keagamaan.(DH)



















