Kabiro Sinarlampung AanSetiawan Resmi Laporkan Dargho Windhu Dugaan Pencemaran Nama Baik Media

Rabu, 13 Mei 2020 | 13:59:52 WIB, Dilihat 1117 Kali

Oleh Redaksi Kompas Lampung

Share on Facebook Share on Twitter

Kabiro Sinarlampung AanSetiawan Resmi Laporkan Dargho Windhu Dugaan Pencemaran Nama Baik Media

Baca Juga : Pemkot Metro Akan Segera Salurkan Bansos Untuk Covid-19


Mesuji, Kompas Lampung.Com- Kepala Biro Media Sinarlampung.com Aan Setiawan resmi melaporkan ke Polres Mesuji atas nama akun Facebook Dargho Windhu dugaan tindakan pencemaran nama baik media dan penyebaran berita hoax di mensos. 

Dari laporan polisi nomor lp/10/v/2020 Polda Lampung Polres Mesuji KSPK tanggal 12 Mei, dengan menerangkan bahwa atas nama, Aan Setiawan kabiro Sinarlampung.com melaporkan penyebaran berita bohong sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 junto pasal 45 a ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Benar saya mendatangi Polres Mesuji untuk melaporkan Akun Fecebook Yang Bernama Dargho Windhu yang menyebarkan berita hoax dan pencemaran nama media Sinarlampung.com," jelasnya kepada KompasLampung, rabu (13/05/2020). 

Saya selaku Kepala Biro Sinarlampung.com Kabupaten Mesuji, tidak terima tentang adanya pemberitaan yang di bilang wanita gila di pasar Simpang Pematang ditemukan tewas petugas evakuasi jenazah dengan Covid-19 langsung di kubur bungkus terpal itu terindikasi Covid-19, sedangkan di berita itu jelas tidak ada yang mengatakan bahwa wanita gila di temukan tewas pada tanggal 08 Mai 2020 kemarin terjangkit Covid-19," ungkapnya dengan kesal. 

Terpisah Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki mengatakan bahwa kami sudah menerima laporan dari salah satu Kepala Biro Sinarlampung.com atas nama Aan Setiawan tentang adanya pencemaran nama baik media Sinarlampung.com dan penyebaran berita Hoax atas terlapor pemilik Akun Fecebook bernama, Dargho Windhu.

Saat ini sedang kami lakukan pemeriksan laporan tersebut,bila mana terbukti akan kita kenai pasal 28 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman 9 bulan penjara," singkat Iptu Riki. (hdz)



Pemkot Metro Akan Segera Salurkan Bansos Untuk Covid-19
  • Pemkot Metro Akan Segera Salurkan Bansos Untuk Covid-19

    Selasa, | 20:41:38 | 1070 Kali


  • Kepala Dinas Kesehatan Mesuji Sangat Serius Dalam Bertindak Melawan Covid-19
  • Kepala Dinas Kesehatan Mesuji Sangat Serius Dalam Bertindak Melawan Covid-19

    Selasa, | 20:32:31 | 1124 Kali


  • ASN Polres Tulang Bawang Bagikan Paket Sembako
  • ASN Polres Tulang Bawang Bagikan Paket Sembako

    Selasa, | 18:39:15 | 1005 Kali


  • Hari Ini Tiyuh Mulyo Jadi Tubaba Menyalurkan BLT Di Balai Tiyuh Setempat
  • Hari Ini Tiyuh Mulyo Jadi Tubaba Menyalurkan BLT Di Balai Tiyuh Setempat

    Selasa, | 18:30:57 | 969 Kali


  • Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Yang Terdampak Covid-19
  • Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Yang Terdampak Covid-19

    Selasa, | 13:41:28 | 1014 Kali