Baca Juga : Perayaan Virtual HUT Ke-83 Kota Metro, Mendapat Kritikan Wakil Walikota Metro
Kota Metro, KompasLampung.Com - Menanggapi keluhan masyarakat dan pengguna jalan terkait parkir liar, Kadis Perhubungan Kota Metro sampaikan akan berkoordinasi dengan Polres Metro, guna penindakan penertiban, Senin (8/6/2020).
"Pembicaraan tentang parkir liar ini memang sulit untuk menemukan solusi, karena banyak yang terlibat, mulai dari preman hingga oknum aparat keamanan setempat yang ambil andil dalam aksi ini," kata Zulkifli Kadis Perhubungan Kota Metro.
Kadis Perhubungan Kota Metro juga menegaskan, untuk penertiban adalah wewenang Kepolisian bukan Dishub.
"Kalo kami ini tugasnya hanya menyediakan sarana dan prasarana serta sosialisasi ke pelaku parkir liar, untuk penindakan itu tugas Kepolisian dari Satlantas Polres Metro," tegasnya.
Zulkifli juga mengaku tidak mau bertindak lebih jauh, dikarenakan harus ada aturan Perwali bila harus melakukan penindakan.
"Kami bisa menindak tapi tidak sendirian melainkan gabungan bersama kepolisian, atau kami diberi hak dalam Perwali untuk penindakan, namum sekali lagi untuk ranah penertiban dan penegakan adalah tugas dari Satlantas Polres Metro," jelasnya.
Sedangkan saat akan mengkonfirmasi ke Kasat Lantas Polres Metro, pihak yang bersangkutan tidak tidak berada di ruangannya. (Rani)




















