Baca Juga : Pemkab Mesuji Siap Atau Tidak Siap Harus Tetap Laksanakan New Normal
Mesuji, Kompas Lampung.Com- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Yanuar Fritian menyampaikan protokol pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di institusi Pemerintah, Swasta, kemasyarakatan dan fasilitas umum di Kabupaten Bumi Ragab Begawe Caram ini.
Menurut Yanuar, ruang lingkup protokol ini adalan institusi Pemerintah, institusi Swasta, organisasi kemasyarakat dan fasilitas umum seperti pasar tradisional, tempat ibadah, tempat wisata, terminal serta transportasi umum.

"Protokol ini dimaksudkan sebagai standar perilaku dalam melaksanakan kegiatan di kantor institusi Pemerintah/Swasta/kemasyarakatan juga fasilitas umum. Tujuannya mengurangi resiko penularan COVID-19 dan upaya deteksi dini kasus infeksi COVID-19," kata Yanuar Fritian saat ditemui di ruang kerjanya (08/06/2020).
Yanuar menerangkan kebijakan sesuai dengan protokol pelaksanaan pencegahan COVID-19 di institusi Pemerintah, Swasta, kemasyarakatan serta fasilitas umum, seseorang dinyatakan sakit apabila suhu tubuh > 37,8 derajat celcius dapat disertai keluhan batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sakit kepala hingga sesak.

Selanjutnya, setiap orang yang akan memasuki gedung dengan suhu > 37,8 derajat celcius dan disertai gejala flu (batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak) wajib diberikan masker penutup hidung sebelum disarankan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan baik rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama/puskesmas/praktek mandiri/klinik pratama.
"Pada perkantoran sebelum dan setelah melakukan aktivitas memastikan lingkungan sekitar dalam keadaan bersih dengan melakukan pembersihan permukaan dengan menggunakan antiseptik," tambahnya.
Kemudian, selama beraktivitas di perkantoran dan fasilitas umum dianjurkan sering melakukan cuci tangan setelah menyentuh objek yang tidak diyakini kebersihannya, sebelum menyentuh area wajah atau mengkonsumsi makanan atau minuman. Tidak bersalaman dengan siapapun dengan bersentuhan anggota badan.
"Melengkapi peralatan makan minum serta beribadah secara pribadi, tidak berbagi minuman dan makanan dengan siapapun saat berada pada fasilitas-fasilitas perkantoran dan fasilitas umum. Pengelola perkantoran pemerintah, swasta, kemasyarakatan dan fasilitas umum wajib mengevaluasi hal tersebut dan secara bertahap melakukan penyempurnaan agar protokol dapat terlaksana secara sempurna," pungkasnya. (hdz)




















