Baca Juga : Polres Tulang Bawang Cek Kesehatan Pemudik Yang Melintasi Jalan Tol
Mesuji, Kompas Lampung.Com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Mesuji, Sunardi menilai Kepala Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya yang merangkap Ketua Gabungan Kelompok Tani di wilayahnya melanggar aturan dan mencari masalah.
Kadis yang dikenal akrab dengan para awak media ini menyarankan agar Kades Fajar Asri, Suhemi segera memilih dan meninggalkan salah satu jabatannya.
"Wah!!!... Itu ingin cari masalah aja, tahu aturan dilanggar jelas menyalahi itu tidak boleh, artinya cari masalah, sekarang tinggal pilih mau Kades apa Gapoktan," Singkatnya kepada media KompasLampung.Com, Selasa (24/12/19).
Sementara, Kepala Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Giana mengatakan hal tersebut menyalahi aturan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Petani.
"Saya tidak tahu sebelum ada pemberitaan, karena setahu saya kalau ada pemilihan Kades dari Gapoktan dan terpilih, dua atau tiga bulan langsung reorganisasi, sedangkan di Desa Fajar Asri saya tidak tahu karena tidak ada laporan ke Dinas, Kades rangkap jabatan itu menyalahi aturan yaitu Perbup no 26 Tahun 2017 tentang kelembagaan petani, " Tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, meski menjabat sebagai Kades, Suhemi Kades Fajar Asri, masih saja merangkap sebagai ketua Gabungan Kelompok Tani. Hal tersebut menjadi sorotan dan perbincangan sebagian masyarakat.
Warga menilai hal tersebut diduga bisa memicu adanya konflik kepentingan, ketika dikonfirmasi di kediamannya, Suhemi, Kepala Desa Fajar Asri mengakuinya.
"Sebelum jadi Kepala Desa saya sudah jadi Ketua Gapoktan, sampe sekarang saya jadi Kepala Desa, saya masih jadi Ketua Gapoktan, " Ucapnya.(hdz)




















