Baca Juga : Wartawan Tak Bisa Dipidana Dengan KUHP Baru Selama Jalankan UU Pers
Bandar Lampung. KompasLampung.com--- Akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) bernilai sekitar US$17,2 juta atau setara Rp271 miliar.. Penetapan tersangka itu dilakukan usai Arinal diperiksa sejak Selasa (28/4/26) pagi.
Pantauan awak media di lokasi, Arinal keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21.14 WIB mengenakan kemeja hitam dan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia tampak tertunduk lesu saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arinal sebagai tersangka korupsi dana PI.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD dan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Danang kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung.(***)




















