Baca Juga : Tekab 308 Polres Lamtim dan Anggota Polsek Batanghari Berhasil Amankan Pelaku Curat
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari berhasil menangkap 2 orang pelaku yang diduga melakukan pengelapan mobil pick-up di daerah 38 Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (28/12/2022).
Pelaku ditangkap setelah korban seorang ibu rumah tangga, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari berinisial EM melapor ke Mapolsek Batanghari.
Dari laporan korban, perkara ini berawal pada Minggu (25/12/2022), kedua pelaku RH (40) dan KS (41) warga Hadimulyo Metro datang ke rumah korban.
"Keduanya RH dan KS datang ke rumah saya berniat untuk merental mobil untuk waktu 1 hari, namun setelah sehari kedua pelaku tidak juga mengembalikan mobil dan HP nya tidak dapat dihubungi," kata Kapolsek Batanghari Iptu Erson saat disambangi di Mapolsek Batanghari oleh awak media KompasLampung.Com, Rabu (28/12/2022).
Setelah mendapatkan laporan, team Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari bergerak cepat dan berhasil menangkap 2 orang yang diduga pelaku di tempat yang berbeda.
Dari keterangan pelaku disebutkan bahwa mobil tersebut digadaikan sebesar Rp 15 jt. Dalam modus operandinya pelaku RH berperan mencari rentalan mobil dan pelaku KS berperan sebagai pencari tempat untuk menggadaikan mobil.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP Jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Batanghari guna penyelidikan lebih lanjut. (KN/ HB/KR)




















