Baca Juga : Perkuat Silaturahmi Dengan Ulama, TNI-Polri Kunjungi Pondok Kyai Jamilan
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama dengan anggota Polsek Batanghari berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (06/12/2022).
Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Batanghari, Syahrul Fadhol, tersangka J (19 th) merupakan warga Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur, ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 320 / XI / 2022 / SPKT / Polsek Batanghari / Polres Lampung Timur / Polda Lampung, Tanggal 02 November 2022.
“Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara mencongkel jendela samping dan mengambil handphone di dapur rumah korban dan mengambil 1 unit sepeda motor Honda Beat yang berada di ruang depan rumah korban,” jelas Syahrul.
Kejadian diperkirakan terjadi pada hari Rabu tanggal 02 November 2022 sekira Jam 01.30 WIB sampai dengan 04.30 WIB di rumah korban, Dusun Jodi Pati RT.018 RW.005, Desa Batangharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Akibat dari kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Lampung Timur dan mengalami kerugian ditaksir senilai Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Berdasarkan laporan tersebut petugas bergerak melakukan penyelidikan, dan pada Selasa tanggal 06 Desember 2022 sekira pukul 23.00 WIB tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama anggota Polsek Batanghari melakukan upaya paksa penangkapan tersangka di Yukum Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
“Sewaktu dilakukan penangkapan dan akan diamankan pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengambil tindakan tegas terukur, dimana tindakannya sudah membahayakan petugas. Setelah dapat dilumpuhkan selanjutnya tersangka dibawa ke RS. Sukadana untuk dilakukan pengobatan dan kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Lampung Timur, selanjutnya penyidikan dilaksanakan di Polsek Batanghari,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Batanghari. (KRY/Red)



















