Baca Juga : Mahfud MD : Kongkalikong Laporan LSM Jadi-jadian dengan Aparat Penegak Hukum Jadi Alat Pemerasan
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Tim Tekab Polsek Batanghari mengamankan seorang pelajar berinisial MN (17) warga Batanghari Nuban usai memperkosa LY (14) , Selasa (18/10/2022).
Menurut Kapolsek Batanghari IPTU Erson, awalnya melalui telepon pelaku merayu korban, pelaku meminta korban untuk bersetubuh dengan alasan korban adalah pacar pelaku.

"Pada hari Senin pelaku mendatangi rumah korban, kemudian korban diajak ke peladangan jagung belakang rumah korban," terang Kapolsek Batanghari.
Setelah sampai di tengah peladangan jagung belakang rumah korban, pelaku dengan paksaan menyetubuhi korban. Kemudian setelah selesai melakukan aksinya korban diajak pulang kerumah korban.
Karena ketakutan korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya.
Mendengar cerita korban, orangtua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polsek Batanghari.
"Setelah menerima laporan keterangan dari pihak korban dan melakukan penyelidikan, Tim Tekab Polsek Batanghari bergerak cepat mengamankan pelaku yang bersembunyi di rumah korban," kata Erson.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa pakaian korban. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Batanghari guna penyelidikan lebih lanjut. (KN)




















