Baca Juga : Buntut Kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Kapolres Malang Dicopot Dari Jabatannya
Lampung Timur, KompasLampung.Com - Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur berhasil meringkus komplotan perampok bersenjata api dan bersenjata tajam yang beraksi di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan komplotan perampok berjumlah sembilan orang, ke-9 tersangka diamankan di empat lokasi dengan waktu yang berbeda. Tempat lokasi itu yakni wilayah Jawa Tengah, wilayah Jawa Barat, wilayah Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Timur.
Para tersangka yakni berinisial AY, SL, MS, RD, PA warga Kabupaten Lampung Selatan, kemudian tersangka lain berinisial KM, MR, HR dan ND warga Kabupaten Lampung Timur.
"Beberapa tersangka terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melakukan perlawanan serta mencoba melarikan diri saat proses penangkapan," kata Zaky Alkazar Nasution, Senin (03/10/2022).
Kapolres menjelaskan tersangka melakukan tindak kejahatan di beberapa lokasi diantaranya aksi perampokan di salah satu rumah warga di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
"Di rumah salah satu warga di Kecamatan Pasir Sakti para tersangka menggunakan senpi dan sajam dengan kerugian korban kehilangan 3 unit sepeda motor, 6 telepon genggam, 2 BPKB dan dokumen lainnya dalam dompet dan uang tunai sebesar Rp 20 juta Rupiah," terang Kapolres Lampung Timur.
Para tersangka ini juga melakukan pembobolan di gedung sarang walet milik salah satu warga Kecamatan Pasir Sakti dengan nilai kerugian Rp 15 juta Rupiah, para tersangka juga terlibat aksi pencurian 4 mesin traktor yang berada di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti dan Jabung dengan nilai kerugian mencapai Rp 20 juta.
Selain para tersangka petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit mobil pick up, telepon genggam, linggis, tang, semprotan air, senjata tajam jenis golok, dokumen milik korban, penggaris, perangkat besi rakitan, selang tabung gas dan 3 mesin traktor.
"Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (Rilis/KN)




















